Kabupaten Natuna: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k →Sejarah |
||
Baris 19:
== Sejarah ==
Sejarah Kabupaten Natuna tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau, karena sebelum berdiri sendiri sebagai daerah otonomi, Kabupaten Natuna merupakan bahagian dan Wilayah Kepulauan Riau. Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 12 Oktober 1999, dengan dilantiknya Bupati Natuna Drs. H. Andi Rivai Siregar oleh Menteri Dalam Negeri ad intrem Jenderal TNI Faisal Tanjung di Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956 menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia
* Kewedanaan [[Tanjungpinang]], meliputi Kec. Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
* Kewedanaan [[Karimun]], meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
* Kewedanaan [[Lingga]], meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.
Baris 29:
Kewedanaan Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur beserta kewedanaan laiannya dihapus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965. Berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 dari hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga tahun 2004 menjadi 10 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan [[Pal Matak, Natuna|Pal Matak]], [[Subi, Natuna|Subi]], [[Bunguran Utara, Natuna|Bunguran Utara]]
Hingga tahun 2007 ini Kabupaten Natuna telah memiliki 16 [[Kecamatan]]. 6 Kecamatan pemekaran baru itu diantaranya adalah Kecamatan [[Pulau Tiga, Natuna|Pulau Tiga]], [[Bunguran Timur Laut, Natuna|Bunguran Timur Laut]], [[Bunguran Tengah, Natuna|Bunguran Tengah]], [[Siantan Selatan, Natuna|Siantan Selatan]], [[Siantan Timur, Natuna|Siantan Timur]] dan [[Jemaja Timur, Natuna|Jemaja Timur]] dengan total jumlah kelurahan/desa sebanyak 75.
== Topografi ==
|