Kabupaten Natuna: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 29:
Kewedanaan Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur beserta kewedanaan laiannya dihapus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965. Berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
 
Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 dari hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
 
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga tahun 2004 menjadi 10 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan [[Pal Matak, Natuna|Pal Matak]], [[Subi, Natuna|Subi]], [[Bunguran Utara, Natuna|Bunguran Utara]] dan [[Pulau Laut, Natuna|Pulau Laut]] dengan jumlah kelurahan/desa sebanyak 53.
 
Hingga tahun 2007 ini Kabupaten Natuna telah memiliki 16 [[Kecamatan]]. 6 Kecamatan pemekaran baru itu diantaranya adalah Kecamatan [[Pulau Tiga, Natuna|Pulau Tiga]], [[Bunguran Timur Laut, Natuna|Bunguran Timur Laut]], [[Bunguran Tengah, Natuna|Bunguran Tengah]], [[Siantan Selatan, Natuna|Siantan Selatan]], [[Siantan Timur, Natuna|Siantan Timur]] dan [[Jemaja Timur, Natuna|Jemaja Timur]] dengan total jumlah kelurahan/desa sebanyak 75.