Akuntan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Luqi (bicara | kontrib)
k perbaikan link
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-praktek +praktik)
Baris 1:
'''Akuntan''' adalah sebutan dan [[Gelar#Gelar akademik dan profesional|gelar profesional]] yang diberikan kepada seorang [[sarjana]] yang telah menempuh pendidikan di [[fakultas]] [[ekonomi]] jurusan [[akuntansi]] pada suatu [[universitas]] atau [[perguruan tinggi]] dan telah lulus [[Pendidikan Profesi Akuntansi]] (PPAk).
 
Ketentuan mengenai praktekpraktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (''Accountant'') yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].
 
== Penulisan ==