Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k merapikan artikel orang lain.... |
merapikan artikel orang lain.... |
||
Baris 1:
'''Alat Pelindung Diri''' (APD)adalah suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau [[buruh bangunan]] yang bekerja di sebuah [[proyek]] atau pembangunan sebuah [[gedung]], diwajib menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
*'''Helm'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala langsung dari atas.
*Tali Keselamatan (safety belt)▼
▲*'''Tali Keselamatan (safety belt)'''
Berfungsi sebagai alat pelindung diri saat pekerja berada di ketinggian.
*Sepatu Karet (sepatu boot)▼
▲*'''Sepatu Karet (sepatu boot)'''
Berfungsi sebagai alat pelindung kaki dari bahaya, biasanyanya berupa paku yang menempel di kayu atau benda tajam.
*Sarung Tangan ▼
▲*'''Sarung Tangan'''
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan apabila pekerja yang bekerja di bagian pemotongan baik pemotongan kayu atau pemotongan besi.
|