Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan artikel orang lain.... |
k {{stub}} |
||
Baris 1:
'''Alat Pelindung Diri''' (APD)adalah suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau [[buruh bangunan]] yang bekerja di sebuah [[proyek]] atau pembangunan sebuah [[gedung]], diwajib menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
*'''Helm'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala langsung dari atas.
*'''Tali Keselamatan (safety belt)'''
Berfungsi sebagai alat pelindung diri saat pekerja berada di ketinggian.
*'''Sepatu Karet (sepatu boot)'''
Berfungsi sebagai alat pelindung kaki dari bahaya, biasanyanya berupa paku yang menempel di kayu atau benda tajam.
*'''Sarung Tangan'''
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan apabila pekerja yang bekerja di bagian pemotongan baik pemotongan kayu atau pemotongan besi.
{{stub}}
[[category:alat]]
|