Perjanjian Britania Raya–Belanda 1824: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
rapikan
Baris 1:
{{rapikan}}
Di kota London pada tanggal 17 Maret United Kingdom(Britania Raya) dan United Kingdom of the Netherlands(Kesatuan Kerajaan Belanda) mentandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814. Belanda diwakili olehHendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn.
 
Di kota London pada tanggal 17 Maret United Kingdom(Britania Raya) dan United
Di kota London pada tanggal 17 Maret United Kingdom(Britania Raya) dan United Kingdom of the Netherlands(Kesatuan Kerajaan Belanda) mentandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814. Belanda diwakili olehHendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn.
 
Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon(Sri Langka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. antara lain :
Baris 24 ⟶ 27:
 
sumber : http://en.wiki-indonesia.club
 
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]