SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder , maka sesuaiSNI dirumuskan dengan memenuhi ''WTO Code of good practice''<BR>
(a) '''''Openess :'''''Teks ini akan dicetak tebal''' Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;<br>
(b) '''''Transparency :'' '''Teks ini akan dicetak tebal'''Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;<BR>
(c) '''''Consensus and impartiality :'' '''Teks ini akan dicetak tebal'''Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;<BR>
(d) '''''Effectiveness and relevance :'' '''Teks ini akan dicetak tebal'''Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<BR>
(e) '''''Coherence :'''''Teks ini akan dicetak tebal''' Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan<BR>
(f)'''''Development dimension :'''''Teks ini akan dicetak tebal''' Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.<BR>