Penyidikan pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan. |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Penyidikan pajak''' adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.<ref name="dasar hukum">Pasal 1 angka 31,UU KUP.</ref> Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.<ref>Pasal 44 angka (1), UU KUP</ref> Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan.<ref>[http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=153], Pengertian Penyidikan</ref> Tindak pidana di bidang perpajakan meliputi perbuatan; yang dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili orang tertentu (pengurus), memenuhi rumusan undang-undang, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.
|