Penyidikan pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ysuf (bicara | kontrib)
Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan.
 
Ysuf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
=Penyidikan Pajak=
'''Penyidikan pajak''' adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.<ref name="dasar hukum">Pasal 1 angka 31,UU KUP.</ref> Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.<ref>Pasal 44 angka (1), UU KUP</ref> Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan.<ref>[http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=153], Pengertian Penyidikan</ref> Tindak pidana di bidang perpajakan meliputi perbuatan; yang dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili orang tertentu (pengurus), memenuhi rumusan undang-undang, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.