Aset takberwujud: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Aset tidak berwujud ke Aset takberwujud: Mulai 2010, Standar Akuntansi Keuangan menggunakan istilah Aset Takberwujud.
k perubahan istilah dan ambil definisi dari PSAK 19
Baris 1:
'''Aset tidak berwujudtakberwujud''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''intangible asset'') adalah jenis [[aset]] yangnonmoneter tidakteridentifikasi memilikitanpa wujud fisik.<ref>Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 19 (revisi 2010), par. 08.</ref> Jenis utama aset tidak berwujud adalah [[hak cipta]], [[paten]], [[merek dagang]], [[rahasia dagang]], dan [[goodwill]]. Aset jenis ini mempunyai umur lebih dari satu tahun ([[aset tidak lancar]]) dan dapat [[amortisasi|diamortisasi]] selama periode pemanfaatannya, yang biasanya tidak lebih dari 40 tahun.
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Prinsip akuntansi yang berlaku umum]]