Perjanjian Bungaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-ijin +izin) |
||
Baris 10:
# Hanya [[Kompeni]] yang boleh bebas berdagang di [[Makassar]]. Orang "India" atau "Moor" (Muslim India), [[Jawa]], [[Melayu]], [[Kesultanan Aceh|Aceh]], atau [[Siam]] tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari [[Tiongkok]] karena hanya [[Kompeni]] yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
# [[Kompeni]] harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
# [[Kesultanan Gowa|Pemerintah]] dan [[suku Makassar|rakyat Makassar]] tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali [[Bali]], pantai [[Jawa]], [[Jakarta]], [[Banten]], [[Jambi]], [[Palembang]], [[Johor]], dan [[Kalimantan]], dan harus meminta surat
# Seluruh benteng di sepanjang pantai [[Makassar]] harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang, Garassi, Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
# Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada [[Kompeni]] dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.
|