# BMT Arta Sejahtera Merupakan [[lembaga keuangan]] Syariah atas izin [[Disperindagkop]] dengan izin [[Koperasi]] Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) [[Baitul Maal Wal Tamwil]] (BMT) Arta Sejahtera. Seiring dengan perkembangan kehidupan perbankan konvensional, munculnya sistem perbankan yang berdasarkan ketentuan [[syariah Islam]] sangat bermanfaat bagi masyarakat. Perbankan Islam memberikan layanan bebas bunga [[riba]] kepada masyarakat dan mitra usaha dan memberikan keuntungan berdasarkan prinsip [[bagi hasil]]. Pembayaran dan penarikan bunga (riba) dalam bentuk transaksi dilarang oleh Islam. Pelarangan inilah yang membedakan sistem perbankan konvensional dengan sistem perbankan Islam. [[Produk BMT]] tidak sama dengan Bank Konvensional sehingga Muncullat [[BMT Arta Sejahtera]] untuk memenuhi tuntutan tersebut.