Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-ijin +izin)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-mempengaruhi +memengaruhi)
Baris 24:
Tanggal [[13 Desember]] [[1965]], [[pemerintah]] mengeluarkan Penetapan [[Presiden]] no. 27/1965. Kebijakan ini antara lain menetapkan penerbitan alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah [[Indonesia]], serta perbandingannilai antara uang [[rupiah]] lama dengan uang rupiah baru diterbitkan dengan rasio ''satu uang rupiah baru setara dengan seribu uang rupiah lama''. Selama beberapa saat terjadi peredaran dua mata uang, sehingga pemerintah mewajibkan semua instansi [[swasta]] untuk menggunakan mata uang baru. Meskipun nilai mata uang baru 1000 kali uang rupiah lama, tidak berarti harga-harga menjadi satu perseribunya. Kebijakan ini menyebabkan [[inflasi]] yang sangat tinggi dan menimbulkan beban bari pemerintah.
 
Kebijakan itu tentu saja sangat mempengaruhimemengaruhi kondisi [[keuangan]] Bank BPD DIY yang saat itu baru berusia empat tahun. [[Modal]] disetor yang pada tahun [[1964]] telah mencapai 20 juta rupiah, pada tahun [[1966]] disesuaikan dengan nilai rupiah baru sehingga modal disetor bank hanya menjadi 20 ribu rupiah.
 
Posisi akhir tahun 1966, dana yang dihimpun Bank BPD DIY mencapai Rp. 66 ribu dengan penyaluran kredit sebesar Rp. 186 ribu. Penghimpunan dana dan penyaluran kredit ini terus tumbuh. Pada akhir tahun [[1975]], dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp. 717,247 juta dan penyaluran kredit mencapai Rp. 571,905 juta. Laba yang diraih mencapai Rp. 25,675 juta.