SMA Negeri 8 Kediri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 110.138.185.185 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh TjBot
Baris 3:
| nama_asli =
| nama_latin =
| didirikan = [[19621975]]
| tipe =
| akreditasi =
Baris 33:
}}
 
'''SMA Negeri 8 Kediri''', adalah [[Sekolah Menengah Atas Negeri]] yang ada di jalan Pahlawan Kusuma Bangsa No. 77, [[Kediri]], [[Provinsi]] [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. BerawalSama daridengan KeputusanSMA Presidenpada RIumumnya No.di 94[[Indonesia]] tahunmasa 1962[[pendidikan]] tanggal[[sekolah]] 06di MaretSMAN 19628 tentangKediri Susunan Kabinet Pemerintah RI, maka terbentuk Departeman Olah raga RI yang tugas pokok dan fungsinya diaturditempuh dalam Keputusanwaktu Presiden RI No. 131tiga tahun 1962 tanggal 09 April 1962. Bertujuan menampung dan mengembangkan potensi generasi muda dibidang olah ragapelajaran, makamulai melaluidari KeputusanKelas MenteriX Olahsampai RagaKelas RI NoXII. 157/UDidirikan tanggal 07 Maret 1963 berdirilah Sekolah Guru Pendidikan Djasmani (SGPD) di Kediri. Tanpa merubah tujuan berdirinya SGPD kemudian keluar SP Menteri Olah Raga RI No. 34pada tahun 1963 tanggal 07 Agustus 1963 berisi tentang perubahan nama SGPD menjadi S[[1975]].M.O.A (Sekolah Menengah Olahraga tingkat Atas).
Dalam perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan Guru Olah Raga pada tingkat Sekolah Dasar, maka melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0257 / O / 1976 tanggal 19 Oktober 1976 merubah nama S.M.O.A menjadi SGO (Sekolah Guru Olah raga). Pada tahun 1989 keluar SK. Mendikbud No. 0342/O/89 tanggal 5 Juni 1989 tentang alih fungsi SPG dan SGO menjadi SLTA yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bersama Direktur Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3931/I/1991 dan 1825/D/T/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang perubahan SPG/SGO yang diintegrasikan kedalam LPTK dalam rangka Program DII PGSD, maka SGO Negeri Kediri beralih fungsi menjadi SMA Negeri 8 Kediri. Penerimaan siswa baru pertama kali bagi SMA Negeri 8 Kediri dilaksanakan pada tahun pelajaran 1991/1992 sesuai Surat Kepala Kanwil Depdikbud Jawa Timur No. 12912/IO4/M/91 tanggal 14 Juni 1991. Hal ini sejalan dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007 yang menyatakan bahwa Pendidik pada jenjang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memiliki kualifikasi akademik minimum D-IV atau S1.
SMA Negeri 8 Kediri adalah SMA Negeri termuda dari 8 SMA Negeri di Kota Kediri terletak di sebelah Timur Laut dari Jantung Kota Kediri tepatnya di Jl, Pahlawan Kusuma Bangsa 77 Kel. Banjaran Kecamatan Kota Kediri, menempati areal tanah Hak Guna Pakai seluas 8800 m2 (Keputusan Wali Kota Kepala Daerah Kota Madya No. 65/um tanggal 02 Agustus 1972) dan kemudian berkembang menjadi 12.560 m2 sesuai Buku Tanah No. 12.04.02.12.4.00022 tahun 1992.
SMA Negeri 8 Kediri berada dalam lingkungan masyarakat yang memiliki beraneka ragam pekerjaan yang pada umumnya memiliki kesadaran sangat tinggi tentang perlunya pendidikan. Kesadaran masyarakat tentang pendidikan ini direspon oleh Pemerintah Kota Kediri dengan menjadikan Kota Kediri sebagai ”KOTA PENDIDIKAN” melalui Pogram Tri Bina Kota Kediri. Oleh karenanya, SMA Negeri 8 Kediri yang merupakan alih fungsi dari SGO sebagai Sekolah Menengah Atas (SMA) selain mengemban tugas mengembangkan potensi akademik dalam mempersiapkan para siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, juga memiliki tanggung jawab secara moral untuk mempertahankan eksistensi sejarahnya dalam mengembangkan potensi non akademik khususnya dibidang olah raga. Faktanya bahwa SMA Negeri 8 Kediri selalu menjadi pilihan utama penempatan siswa berprestasi pada setiap even (1)pemusatan latihan PPLP Propinsi Jawa Timur di Kediri dan (2)penerimaan siswa baru melalui jalur kemitraan siswa berprestasi yang terjaring oleh KONI Kota Kediri.
Realitas sejarah awal sampai berdirinya SMA Negeri 8 Kediri dengan ciri khas dibidang keolahragaan, merupakan nilai “Plus” yang tidak dimiliki sekolah – sekolah lain sederajat di Kota Kediri. Dengan didukung tingkat kepercayaan Pemerintah dan Masyarakat yang tinggi, maka dalam perkembangannya SMA Negeri 8 Kediri harus merubah diri dengan mengembangkan segala potensi yang dimiliki. Perubahan diri dimaksudkan, agar SMA Negeri 8 Kediri mampu menjawab suatu tantangan paradigma bahwa menjadi suatu keharusan sebagai bagian dari dunia pendidikan untuk memberi jawaban akan kebutuhan suatu sumber daya manusia (SDM) di masa depan sebagaimana tujuan pendidikan nasional.
Untuk itu, SMA Negeri 8 Kediri bertekad menjadikan diri sebagai SMA ”Plus”. Sebagaimana Sekolah Menengah Atas pada umumnya, maka SMA Negeri 8 Kediri mengemban amanat untuk mengembangkan potensi akademik, tetapi dengan label SMA ”Plus”, SMA Negeri 8 Kediri akan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk setinggi – tingginya mengembangkan potensi non akademik siswa khususnya bidang olah raga yang merupakan ciri khas SMA Negeri 8 Kediri tanpa mengesampingkan pengembangan potensi akademik.
 
Pada tahun [[2007]], sekolah ini menggunakan [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan]] sebelumnya dengan KBK.
 
== Profil ==