Parlemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Luckas-bot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: ka:პარლამენტი
Insan kamil91 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Parlemen''' adalah sebuah [[Badan legislatif|badan legislatif]], khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari [[Britania Raya]]. Nama ini berasal dari bahasa [[Perancis]] yaitu [[Parlement|parlement]].
'''Parlemen''' adalah sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode.
Parlemen adalah sebuah lembaga [[legislatif]]. Kita lebih sering menyebutnya sebagai DPR.
 
Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan [[Sistem parlementer|sistem parlementer]] dimana [[Eksekutif|eksekutif]] secara [[Konstitusional|konstitusional]] bertanggungjawab kepada parlemen. Hal ini dapat dibandingkan dengan [[Sistem presidensil|sistem presidensil]] dimana legislatif tidak dapat memilih atau memecat [[Kepala pemerintahan|kepala pemerintaha]] dan sebaliknya eksekutif tidak dapat membubarkan parlemen. Beberapa negara mengembangkan [[Sistem semi presidensil|sistem semi presidensil]] yang menggabungkan seorang [[Presiden]] yang kuat dan seorang eksekutif yang bertanggungjawab kepada parlemen.
Pada masa 1949 - 1959, Indonesia menganut Konstitusi RIS yang berlangsung sejak 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlanjut sampai Konstitusi Undang - undang Dasar Sementara 1950 dimulai dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, parlemen menjadi bagian yang utama dan penting. Karena Indonesia pada masa itu menggunakan sistem pemerintahan parlementer ( kabinet atau menteri bertanggung jawab kepada parlemen yaitu DPR ).
 
Parlemen dapat terdiri atas beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentuk [[Unikameral|unikameral]] atau [[Bikameral|bikameral]] meskipun terdapat beberapa model yang lebih rumit.
Dalam Konstitusi RIS, hal tersebut diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat 1 ditegaskan bahwa "Presiden tidak dapat diganggu gugat". Artinya Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas - tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, bukan kepala Pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat 2 ditegaskan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".
 
Seorang [[Perdana Menteri]] ('''PM''') adalah hampir selalu seorang pemimpin partai yang memiliki posisi mayoritas di [[Majelis rendah|majelis rendah]] pada parlemen, namun hanya menduduki jabatan tersebut selama parlemen masih mempercayainya. Jika anggota majelis rendah kehilangan kepercayaan dengan alasan apapun, maka mereka dapat mengajukan mosi tidak percaya dan memaksa PM untuk mengundurkan diri. Hal ini dapat sangat berbahaya bagi kestabilan pemerintahan jika jumlah posisi suara relatif seimbang.
Sedangkan ketika Kopnstitusi berubah menjadi UUD Sementara 1950, hal tersebut diatur dalam pasal 83 ayat 1 UUDS 1950 ditegaskan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat". Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa "Menteri - menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama - sama untuk seluruhnya maupun masing - masing untuk bagiannya sendiri - sendiri".
 
Jadi, sebenarnya pokok parlementar dari tahun 1949 sampai 1959 tidak berbeda.
 
'''Sistem Parlemen:'''
 
a) Sistem Satu Kamar (Mono Kameral/ Uni Kameral)
Sistem satu kamar (badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili rakyat)
mulai populer sejak akhir abad XVIII dan awal abad XIX.
Keuntungan sistem satu kamar:
 
== Sistem parlemen ==
=== Unikameral ===
Sistem satu kamarunikameral (badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili rakyat) mulai populer sejak akhir abad XVIII dan awal abad XIX.
Keuntungan sistem satu kamar :
* lebih sederhana sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh negara lebih murah;
* efisiensi kerja dalam lapangan perundang-undangan lebih besar;
* pertanggungjawaban ada padanya secara tegas;
* lebih menggambarkan kekuasaan yang langsung dari pemilih (konstituen).
 
Kerugian sistem satu kamar:
* dalam membicarakan persoalan bangsa/ negara kurang teliti dibandingkan sistem dua kamar;
 
* dalam membicarakan persoalan bangsa/ negara kurang teliti dibandingkan sistem dua
kamar;
* kepentingan daerah-daerah tidak diwakili secara langsung.
b) Sistem Dua Kamar (Bi Kameral)
 
=== Bikameral ===
Sistem dua kamar merupakan pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi.
Sistem dua kamar merupakan pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi. Pada awalnya [[Majelis tinggi|majelis tinggi]] dimaksudkan sebagai pertahanan terakhir dari kekuasaan raja dan para bangsawan karena secara langsung maupun tak langsung, berhubungan erat dengan raja. Kini majelis tinggi pada umumnya tidak lagi merupakan perwakilan dari golongan bangsawan (kalangan atas), melainkan wakil-wakil dari negara-negara bagian karena pada umumnya yang menggunakan sistem dua kamar adalah negara-negara serikat.
Pada awalnya Majelis Tinggi dimaksudkan sebagai pertahanan terakhir dari kekuasaan
raja dan para bangsawan karena secara langsung maupun tak langsung, berhubungan erat
dengan raja. Kini Majelis Tinggi pada umumnya tidak lagi merupakan perwakilan dari
golongan bangsawan (kalangan atas), melainkan wakil-wakil dari negara-negara bagian
karena pada umumnya yang menggunakan sistem dua kamar adalah negara-negara
serikat.
Keuntungan sistem dua kamar:
 
Keuntungan sistem dua kamar:
* dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih teliti;
* karena sistem dua kamar ini dipilih atas dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan sikap umum dari kehendak rakyat;
* menjamin kepentingan tertentu bagi daerah-daerah atau negara bagian.Kerugian sistem dua kamar:
sikap umum dari kehendak rakyat;
* menjamin kepentingan tertentu bagi daerah-daerah atau negara bagian.
Kerugian sistem dua kamar:
* biaya yang dikeluarkan negara semakin besar;
* perselisihan antara dua majelis sering mengakibatkan jalan buntu (dead-locked).
 
Contoh negara yang menggunakan sistem dua kamar:
 
* Amerika Serikat : Senate dan House of Representatives
* Inggris : House of Lords dan House of Commons
* Belanda : Erste Kamer dan Tweede Kamer
* Indonesia : DPRDewan Perwakilan Rakyat dan DPDDewan Perwakilan Daerah
 
 
== Daftar parlemen ==
 
'''Contemporary'''
* [[European Parliament]]