Jurusita pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. |
k {{rapikan}} |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Jurusita Pajak''' adalah pelaksana tindakan penagihan [[pajak]] yang bertugas melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; memberitahukan Surat Paksa; melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
|