Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dirubah +diubah) |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
Dalam istilah [[pajak|perpajakan]] di Indonesia, '''Ekstensifikasi''' adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar (Subjek Pajak) serta perluasan Objek Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)yang antara lain berupa kegiatan yang dilakukan untuk memberikan [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan
Kegiatan '''Ekstensifikasi''' ini dilaksanakan oleh [[Kantor Pelayanan Pajak]] Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
|