Hukum Gereja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''
Kata hukum gereja secara langsung akan mengarahkan perhatian kita kepada peraturan-peraturan dalam gereja. [[J.L. Abineno]], mengartikan hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja.<ref name="Abineno">J.L. Abineno, Garis-Garis Besar Hukum Gereja, (Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 2006). hlmn 1.</ref> Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh [[Dr. M. H. Bolkestein]], melihat hukum gereja sebagai aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun jika ditelaah lebih dalam, hukum gereja tidak hanya sekedar berbicara tentang peraturan.
Pendasaran Eklesiologi bagi aturan dalam gereja menuntut gereja untuk peka terhadap konteks di mana gereja hidup dan melayani. Kemampuan untuk mendioaglokan teks [[Alkitab]] dengan konteks kehidupan pelayanan gereja adalah tuntutan yang harus dipenuhi oleh gereja dalam melahirkan aturan dalam gereja. Melalui dialog ini aturan gereja menjadi aturan yang sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan secara ekklesiologis. Dengan kata lain melalui metode [[kontekstualisasi]] sebuah hukum gereja hendaknya dilahirkan.
Baris 14:
Pendasaran eklesiologi tehadap aturan dalam gereja mengisyarakatkan bahwa aturan dalam gereja haruslah dipertanggungjawabkan secara ekklesiologis. Pertanggungjawaban ekklesiologis terhadapa tauran dalam gereja adalah tugas dari hukum gereja. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa hukum gereja tidak hanya sekedar berbicara tentang aturan dalam gereja.
==Referensi==
|