Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 49:
== Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman ==
1. Enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
2. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.<br><ref>Pasal 24 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
== Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman ==
|