Kekayaan intelektual: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
==Pengertian ==
'''Kekayaan Intelektual''' atau '''Hak Kekayaan Intelektual (HKI)''' atau '''Hak Milik Intelektual''' adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk ''Intellectual Property Rights'' (IPR) atau ''Geistiges Eigentum'', dalam bahasa Jermannya<ref>Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6</ref>. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.<ref>Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi ''hal 13''. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6</ref> Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. [[Berkas:Buku_Hak_Kekayaan_Intelektual.jpg|right|Ebook Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual]]Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual Agus Candra Suratmaja, 2010<ref>Pustaka Literasi http://www.literasibookstore.blogspot.com </ref> Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.<ref>Sutedi, A. Hak Atas Kekayaan Intelektual, halaman 38. Sinar Grafika, 2009</ref> Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia <ref>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006</ref> Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi <ref>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006</ref>
== Teori Hak Kekayaan Intelektual ==
|