Polisi tidur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.1) (bot Membuang: ksh:Drempel |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
'''Polisi tidur''' atau disebut juga sebagai ''Alat Pembatas Kecepatan'' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan [[aspal]] atau [[semen]] yang dipasang melintang di [[jalan]] untuk pertanda memperlambat laju/[[kecepatan]] [[kendaraan]]. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan [[marka jalan]] dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi ''polisi tidur'' yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan [[Menteri Perhubungan]] No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan
== Etimologi ==
|