Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Thijs!bot (bicara | kontrib)
k robot Adding: fr:Daerah
Wic2020 (bicara | kontrib)
redefinisi
Baris 1:
'''Daerah''' atau '''Daerah Otonom''', dalam konteks pembagian administratif di [[Indonesia]], adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
'''Daerah''' adalah suatu permukaan yang membentuk suatu [[wilayah]] [[wewenang]] [[administratif]] yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti Daerah Tingkat I [[Provinsi]], daerah [[kecamatan]], lingkungan atau [[kelurahan]].
 
Daerah terdiri atas [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[gubernur]]/[[bupati]]/[[walikota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]].
{{geo-stub}}
 
[[Kategori:Geografi]]
==Referensi==
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 
[[Kategori: Pembagian administratif]]
 
[[en:Daerah]]