Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k robot Adding: fr:Daerah |
redefinisi |
||
Baris 1:
'''Daerah''' atau '''Daerah Otonom''', dalam konteks pembagian administratif di [[Indonesia]], adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Daerah terdiri atas [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[gubernur]]/[[bupati]]/[[walikota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]].
==Referensi==
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
[[Kategori: Pembagian administratif]]
[[en:Daerah]]
|