Bleng: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-mempengaruhi +memengaruhi) |
|||
Baris 8:
Pemerintah telah melarang penggunaan boraks sebagai bahan makanan per Juli 1979, dan dimantapkan melalui SK Menteri Kesehatan RI No 733/Menkes/Per/IX/1988.
[[YLKI]] melalui Warta Konsumen (1991) melaporkan, sekitar 86,49 persen sampel mi basah yang diambil di Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya mengandung asam borat (boraks). Lalu 76,9 persen mi basah mengandung boraks dan formalin secara bersama-sama. YLKI juga melaporkan adanya boraks pada berbagai jajanan di Jakarta Selatan.
== Bahaya bleng dan boraks ==
|