Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Nazaruddin syamsudin.jpg|thumb|Nazaruddin Sjamsuddin ([http://tokohindonesia.com tokohindonesia.com])]]
Prof. Dr. '''Nazaruddin Sjamsuddin''', MA ({{lahirmati|[[Bireuen]], [[Aceh]]|5|11|1944}}) adalah mantan Ketua [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) yang bertugas memantau jalannya [[Pemilu di Indonesia]] untuk periode 2001-2005, dimana [[Komisi Pemilihan Umum]] di [[Indonesia]] untuk pertama kalinya melakukan [[pemilihan presiden]] secara langsung pada tahun 2004 di bawah pimpinan [[Nazaruddin Sjamsuddin]]. Mempunyai empat orang anak hasil perkawinannya dengan Nurnida Ishak.
== Pendidikan dan Karir ==
Setelah menyelesaikan SD, SMP, dan SMA di Aceh, Nazaruddin memasuki Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat (Bagian IPK yang kini dikenal sebagai Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Indonesia pada tahun 1963, dan meraih gelar sarjana ilmu politik pada tahun 1970. Tahun-tahun berikutnya ia habiskan di Monash University, Melbourne, Australia, dan memperoleh gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik.
Karier sebagai pengajar ilmu politik di UI ia rintis sejak 1968 ketika masih sebagai mahasiswa, dan dilanjutkan kembali sepulang kuliah di Australia dan terus mengabdi pada Universitas Indonesia hingga akhirnya diberi gelar Guru Besar dalam ilmu politik pada tahun 1993. Di luar Universitas Indonesia antara lain ia pernah menjadi wartawan dan kemudian Pemimpin Redaksi Indonesia Magazine, peneliti pada Lembaga Riset dan Kebudayaan Nasional (LIPI), dan anggota kelompok kerja pada perlbagai instansi pemerintahan. Pada tahun 1985 ia ikut mendirikan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dan pernah menjabat sebagai ketua. Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan BP 7 Pusat, anggota MPR dan Badan Pekerja MPR, dan karir terakhirnya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum sejak tahun 2001.
== Karya Ilmiah dan Buku ==
Di antara karya ilmiah yang telah dihasilkannya, selain sejumlah artikel yang terbit di dalam dan luar negeri, adalah buku PNI dan Kepolitikannya (1984), The Republican Revolt (1985), Integrasi Politik di Indonesia (1989), Pemberontakan Kaum Republik (1990), dan Dinamika Sistem Politik Indonesia (1993). Di antara buku yang disuntingnya terdapat Soekarno, Pemikiran Politik dan Kenyataan Praktek (1988), Masa Depan Kehidupan Politik Indonesia (1988, bersama Dr Alfian), dan Profil Budaya Politik Indonesia (1991, bersama Dr Alfian). Pada Maret 2010, Nazaruddin mengeluarkan buku otobiografinya yang berjudul Bukan Tanda Jasa: sebuah otobiografi, yang berisi pengalaman hidupnya terutama terkait masa-masa kepemimpinannya di Komisi Pemilihan Umum.
== Tersandung Kasus korupsi ==
Meski Pemilihan Umum pada waktu itu dinilai sukses di kalangan internasional, ternyata para anggotanya yang kebanyakan berasal dari kalangan akademisi, terseret pada kasus korupsi. Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU. Oleh [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp 14,193 miliar. Jika uang negara tersebut tidak dapat dibayarkan, maka Nazaruddin akan dipenjara tambahan selama empat tahun.
|