Riba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan terakhir (oleh 182.10.82.165) dan mengembalikan revisi 4233220 oleh Erdian sihotang
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-jaman +zaman); kosmetik perubahan
Baris 1:
'''Riba''' berarti menetapkan [[bunga (keuangan)|bunga]]/melebihkan jumlah [[pinjamanpinzaman]] saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjamanpinzaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara [[linguistik]] riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau [[modal]] secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara [[bathil]] atau bertentangan dengan [[prinsip muamalat]] dalam Islam.
 
Baris 6:
 
=== Riba dalam agama Islam ===
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjamanpinzaman adalah [[haram]]. Ini dipertegas dalam [[Al-Qur'an]] [[Surah Al-Baqarah]] ayat 275 : ''...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...''. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk [[Majelis Ulama Indonesia]]), bunga [[bank]] termasuk ke dalam riba.
bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba?
hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam.
Baris 40:
[[St. Basil]] (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
[[St. Gregory]] dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjamanpinzaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.
[[St. John Chrysostom]] (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru.
[[St. Ambrose]] mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir).
Baris 59:
==== Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI) ====
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. PinjamanPinzaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas.
Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah [[Robert of Courcon]] (1152-1218), [[William of Auxxerre]] (1160-1220), [[St. Raymond of Pennaforte]] (1180-1278), [[St. Bonaventure]] (1221-1274), dan [[St. Thomas Aquinas]] (1225-1274).
Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut :
'''Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjamanpinzaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
Mengambil bunga dari pinjamanpinzaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.'''
==== Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun 1836) ====
Baris 81:
Menurut Gereja katolik pandangan mengenai Riba tidaklah berubah dengan pendapat para pendiri gereja seperti [[St.Gregory]] dan [[St. John Chrysostom]]. tetapi prinsip dari riba(bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang tidak bisa memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh kitab matius 27:27 menyatakan:{{br}}"Karena itu sudahlah seharusnya uangku itu kauberikan kepada orang yang menjalankan uang, supaya sekembaliku aku menerimanya serta dengan bunganya.”
 
Namun, pada jamanzaman sekarang, uang dapat memberikan hasil, karena uang dapat dibungakan atau di investasikan.Dengan demikian, meminjamkan uang dengan “bunga yang pantas” bukanlah tindakan yang tidak adil. Namun, kalau memberikan pinjamanpinzaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan.
 
Namun,prinsip ini pun harus di laksanakan dengan bijaksana.Misal,seseorang mempunyai uang 1 milyar dan seseorang meminjam dari orang tersebut 1 juta rupiah, maka janganlah menarik bunga, apalagi kalau orang yang meminjam benar-benar miskin. Bahkan kalau perlu,pemilik uang itu harus memberikannya dengan rela. namun bila berada dalam situasi bisnis, maka adalah pantas, kalau menarik bunga dari pinjamanpinzaman yang diberikan sebab sudah adanya persetujuan dari kedua pihak mengenai akan adanya bunga dari pinjamanpinzaman tersebut. seperti yang dilalukan oleh pihak perbankan dan nasabahnya.
 
=== Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang ===
Baris 109:
* [[Perbankan syariah]]
{{islam-stub}}
== Referensi ==
http://katolisitas.org/2010/03/23/bolehkan-menarik-bunga-dari-peminjamanpeminzaman-uang/
 
[[Kategori:Istilah Islam]]
Baris 123 ⟶ 125:
[[sv:Riba (Islamisk rättslära)]]
[[ur:سود]]
 
==Referensi==
http://katolisitas.org/2010/03/23/bolehkan-menarik-bunga-dari-peminjaman-uang/