Agusrin Najamuddin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambah Kategori:Politikus Indonesia (HotCat) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 54:
Saat ini Agusrin tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai Rp 27 miliar. Agusrin didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. <ref>[http://wartadigital.com/2011/01/21/jadi-terdakwa-korupsi-gubernur-bengkulu-dinonaktifkan.html Gubernur Bengkulu dinonaktifkan karena kasus korupsi]</ref> Selain itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007, dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan kepada [[Menteri Keuangan]] ternyata hanya hasil pemindaian, sedangkan surat permohonan yang asli disimpan di rumah dinas terdakwa. Hal ini terungkap dari keterangan Chaerudin, bakas kepala dinas pendapatan provinsi Bengkulu yang telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Surat tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah itu menyebut terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakannya melakukan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan. Agusrin diduga telah melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana [[pajak bumi dan bangunan]] dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. Bukan hanya itu, terdakwa pun telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman [[Jarak (tumbuhan)|tanaman jarak]].<ref>[http://www.bengkulu-online.com/j0/index.php?option=com_content&view=article&id=1261:gubernurbengkulupalsukansuratpembukaanrekening&catid=53:berita&Itemid=78 Gubernur Bengkulu Palsukan Surat Pembukaan Rekening]</ref>
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bagi hasil bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas karena majelis hakim menilai tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi.<ref>[http://www.mediaindonesia.com/foto/10377/Agusrin-Divonis-Bebas Agusrin Divonis Bebas]</ref>
== Referensi ==
Baris 62 ⟶ 65:
* {{id}} [http://bataviase.co.id/node/294004 Pernyataan Agusrin Najamudin mengenai kasus Bengkulu]
* {{id}} [http://www.bengkulu-online.com/j0/index.php?option=com_content&view=article&id=1261:gubernurbengkulupalsukansuratpembukaanrekening&catid=53:berita&Itemid=78 Bengkulu Online]
* {{id}} [http://www.mediaindonesia.com/foto/10377/Agusrin-Divonis-Bebas Situs web Media Indonesia]
{{kotak mulai}}
|