Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan terakhir (oleh 118.97.235.139) dan mengembalikan revisi 3472350 oleh AABot |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap [[lingkungan hidup]].
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
== Pranala luar ==
|