Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 64:
* Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
* Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.<ref>Pasal 40 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
* Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan. <ref>Pasal 41 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
== Lisensi ==
|