Anggota Pramuka: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k spasi
Riemogerz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian_Cub_Scouts.jpg|300px|thumb|right|[[Pramuka Siaga]] di [[Jakenan, Pati]] sedang mengikuti kegiatan]]
[[Berkas:Regu Penggalang makan.JPG|thumb|300px|[[Pramuka Penggalang]] sedang menikmati makan disela-sela kegiatan]]
'''Anggota Gerakan Pramuka''' adalah wargaperseorangan negaraWarga Negara [[Indonesia]] yang terdirisecara atassukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota biasa[[Gerakan danPramuka]], telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka'', Bab V, Pasal 32, Ayat kehormatan(1).</ref> Anggota [[Gerakan Pramuka Indonesia|Gerakan Pramuka]] disebut dengan [[Pramuka]].
 
== Jenis Keanggotaan<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 32, Ayat (2) dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab V, Pasal 16, Ayat (1).</ref> ==
==# Anggota biasa ==
Anggota biasa terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa. Dulu masih digunakan istilah anggota dewasa muda untuk golongan pandega, setelah [[Anggaran Dasar Gerakan Pramuka]] diperbarui istilah ini tidak dikenakan lagi.
## Anggota muda terdiri atas:
===## Anggota dewasa ===
==# Anggota Luarluar Biasa ==biasa
# Anggota kehormatan
 
=== Anggota mudaBiasa ===
=== Anggota Muda<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka''. Bab V, Pasal 34.</ref> ===
Anggota muda terdiri atas:
'''Anggota muda''' adalah anggota biasa yang terdiri dari [[Pramuka Siaga]] (berusia kira-kira 7 – 10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''S''' serta dilambangkan dengan warna ''hijau''), [[Pramuka Penggalang]] (berusia kiran-kira 11 – 15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''G''' serta dilambangkan dengan warna ''merah''), [[Pramuka Penegak]] (berusia kira-kira 16 – 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''T''' serta dilambangkan dengan warna ''kuning'') dan [[Pramuka Pandega]] (berusia kira-kira 21 – 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''D''' serta dilambangkan dengan warna ''coklat muda''). Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.
* [[Siaga]]
Yaitu Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun. Biasa disingkat dengan huruf '''S''' atau dilambangkan dengan kode warna [[hijau]]. Siaga umumnya adalah kelas 2 sampai dengan kelas 5 [[Sekolah Dasar]].
 
Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan [[Syarat Kecakapan Umum]] tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda [[Gerakan Pramuka]].
* [[Penggalang]]
Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11 sampai dengan 15 tahun. Biasa disingkat dengan huruf '''G''' atau dilambangkan dengan kode warna [[merah]]. [[Penggalang]] umumnya adalah siswa kelas 5 dan 6 [[Sekolah Dasar]] atau siswa [[Sekolah Menengah Pertama]].
 
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh [[Pembina Pramuka]] di [[Gugusdepan Pramuka|Gugusdepan]] masing-masing dengan mengucapkan dwisatya (bagi [[pramuka siaga]]) atau trisatya (bagi [[pramuka penggalang]], [[pramuka penegak]] dan [[pramuka pandega]]).
* [[Penegak]]
Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16 sampai dengan 20 tahun. Biasa disingkat dengan huruf '''T''' atau dilambangkan dengan kode warna [[kuning]]. Penegak umumnya adalah siswa [[Sekolah Menengah Atas]].
 
[[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] memiliki keistimewaan ketimbang [[Pramuka Siaga]] atau [[Pramuka Penggalang]]. Dikarenakan [[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] dapat diangkat sebagai [[Pembina]] Muda atau [[instruktur]] muda di gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:
=== Anggota dewasa ===
Anggota dewasa terdiri atas:
* [[Pembina]] Pramuka
* Pelatih Pembina Pramuka
* Pembina Profesional
* [[Pamong Saka]] dan Instruktur Saka
* Pimpinan [[Satuan Karya|Saka]]
* [[Andalan]]
* Anggota Majlis Pembimbing
 
# untuk [[Pramuka Siaga]] sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun
== Anggota Luar Biasa ==
# untuk [[Pramuka Penggalang]] sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun
Anggota luar biasa adalah [[warga negara]] asing yang menetap sementara waktu di [[Indonesia]] yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan yang diikutinya selama ini.
# untuk [[Pramuka Penegak]] sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun
 
=== Anggota Kehormatandewasa<ref>''Ibid''. Bab V. Pasal 35.</ref> ===
'''Anggota dewasa''' adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap [[Gerakan Pramuka]] dan [[kepramukaan]]. Calon anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartir Nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
 
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
*# [[KegiatanPembina Pramuka]]
*# Pelatih[[Pembantu Pembina Pramuka]]
*# [[Pelatih Pembina]] Pramuka]]
*# [[Pembina Profesional]]
*# [[Pamong Saka]] dan Instruktur Saka
# [[Instruktur Saka]]
# [[Pimpinan Saka]]
*# [[Andalan]]
*# [[Pembantu Andalan]]
*# [[Anggota MajlisMajelis Pembimbing]]
 
== Anggota Luar Biasa<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 36.</ref> ==
'''Anggota luar biasa''' adalah [[warga negara]]Negara asing yang menetap untuk sementara waktu di [[Indonesia]] yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan yang diikutinya selama ini.
 
== Anggota Kehormatan<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 37.</ref> ==
'''Anggota kehormatanKehormatan''' adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap [[Gerakan Pramuka]] dan [[kepramukaanKepramukaan]]. CalonPencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartirkwartir Nasionalnasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota Kehormatankehormatan diangkat dan dilantik oleh [[Kwartir#Kwartir Nasional|kwartir nasional]].
 
== Pramuka Utama<ref>''Ibid''. Bab VI, Pasal 42.</ref> ==
Sebagai [[Presiden Indonesia|Kepala Negara Republik Indonesia]], [[Presiden Indonesia|Presiden]] merupakan Pramuka Utama [[Gerakan Pramuka]] (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi [[Gerakan Pramuka]]). Pramuka Utama [[Gerakan Pramuka]] merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam [[Gerakan Pramuka]].
 
== Hak dan Kewajiban Anggota<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 38.</ref> ==
=== Hak Anggota ===
# Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
# Mengenakan [[Seragam Pramuka]]
# Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
# Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
 
=== Kewajiban Anggota ===
# Melaksanakan [[Kode Kehormatan Pramuka]] dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan [[Gerakan Pramuka]]
# Membayar iuran anggota [[Gerakan Pramuka]]<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 034 Tahun 1999 tentang Iuran dan Uang Pangkal Anggota Gerakan Pramuka'', Bab II, Pasal 5, huruf a dan huruf b.</ref>
# Menjunjung tinggi harkat dan martabat [[Gerakan Pramuka]]
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan [[Gerakan Pramuka]] berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan [[Anggaran Dasar Gerakan Pramuka|Anggaran Dasar]], [[Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka|Anggaran Rumah Tangga]], [[Kode Kehormatan Pramuka]] dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan [[Gerakan Pramuka]].
 
== Pemberhentian Anggota ==
# Permintan Sendiri
# Meninggal dunia
# Diberhentikan, berdasarkan penilaian [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka]], jika yang bersangkutan melanggar [[kode kehormatan gerakan pramuka]] dan/atau merugikan nama baik [[gerakan pramuka]]. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh [[Gugusdepan Gerakan Pramuka|gugusdepan]] atau [[kwartir]]nya, mendapat penilaian dari [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kerhormatan]] [[kwartir]] yang bersangkutan serta ditetapkan oleh [[kwartir]] yang mengangkatnya.
 
== Pembelaan Anggota<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka'', Bab V, Pasal 40.</ref> ==
Pembelaan anggota [[Gerakan Pramuka]] yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke [[Dewan Kerhormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kehormatan]] [[kwartir]] satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
 
== Rehabilitasi Anggota<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 41.</ref> ==
Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota [[Gerakan Pramuka]] kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota [[Gerakan Pramuka]], dilakukan dengan persetujuan [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kehormatan]] di [[Kwartir]] yang bersangkutan.
 
== Lihat pula ==
* [[Andalan]]
* [[Daftar istilah kepramukaan]]
 
* [[Pembina]]
== Catatan Kaki ==
* [[Pramuka Siaga]]
{{reflist|2}}
* [[Pramuka Penggalang]]
* [[Pramuka Penegak]]
* [[Pramuka Pandega]]
* [[Kegiatan Pramuka]]
 
[[Kategori:Pramuka]]