Anggota Pramuka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k spasi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian_Cub_Scouts.jpg|300px|thumb|right|[[Pramuka Siaga]] di [[Jakenan, Pati]] sedang mengikuti kegiatan]]
[[Berkas:Regu Penggalang makan.JPG|thumb|300px|[[Pramuka Penggalang]] sedang menikmati makan disela-sela kegiatan]]
'''Anggota Gerakan Pramuka''' adalah
== Jenis Keanggotaan<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 32, Ayat (2) dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab V, Pasal 16, Ayat (1).</ref> ==
# Anggota kehormatan
=== Anggota Muda<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka''. Bab V, Pasal 34.</ref> ===
▲Anggota muda terdiri atas:
'''Anggota muda''' adalah anggota biasa yang terdiri dari [[Pramuka Siaga]] (berusia kira-kira 7 – 10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''S''' serta dilambangkan dengan warna ''hijau''), [[Pramuka Penggalang]] (berusia kiran-kira 11 – 15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''G''' serta dilambangkan dengan warna ''merah''), [[Pramuka Penegak]] (berusia kira-kira 16 – 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''T''' serta dilambangkan dengan warna ''kuning'') dan [[Pramuka Pandega]] (berusia kira-kira 21 – 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''D''' serta dilambangkan dengan warna ''coklat muda''). Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.
Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan [[Syarat Kecakapan Umum]] tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda [[Gerakan Pramuka]].
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh [[Pembina Pramuka]] di [[Gugusdepan Pramuka|Gugusdepan]] masing-masing dengan mengucapkan dwisatya (bagi [[pramuka siaga]]) atau trisatya (bagi [[pramuka penggalang]], [[pramuka penegak]] dan [[pramuka pandega]]).
[[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] memiliki keistimewaan ketimbang [[Pramuka Siaga]] atau [[Pramuka Penggalang]]. Dikarenakan [[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] dapat diangkat sebagai [[Pembina]] Muda atau [[instruktur]] muda di gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:
▲=== Anggota dewasa ===
Anggota dewasa terdiri atas:▼
* [[Pembina]] Pramuka▼
* Pelatih Pembina Pramuka▼
* Pembina Profesional▼
* [[Pamong Saka]] dan Instruktur Saka▼
* [[Andalan]]▼
* Anggota Majlis Pembimbing▼
# untuk [[Pramuka Siaga]] sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun
▲== Anggota Luar Biasa ==
# untuk [[Pramuka Penggalang]] sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun
Anggota luar biasa adalah [[warga negara]] asing yang menetap sementara waktu di [[Indonesia]] yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan yang diikutinya selama ini.▼
# untuk [[Pramuka Penegak]] sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun
=== Anggota
'''Anggota dewasa''' adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap [[Gerakan Pramuka]] dan [[kepramukaan]]. Calon anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke Kwartir Nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.▼
▲Anggota dewasa biasa terdiri atas:
# [[Instruktur Saka]]
# [[Pimpinan Saka]]
== Anggota Luar Biasa<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 36.</ref> ==
▲'''Anggota luar biasa''' adalah
== Anggota Kehormatan<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 37.</ref> ==
▲'''Anggota
== Pramuka Utama<ref>''Ibid''. Bab VI, Pasal 42.</ref> ==
Sebagai [[Presiden Indonesia|Kepala Negara Republik Indonesia]], [[Presiden Indonesia|Presiden]] merupakan Pramuka Utama [[Gerakan Pramuka]] (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi [[Gerakan Pramuka]]). Pramuka Utama [[Gerakan Pramuka]] merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam [[Gerakan Pramuka]].
== Hak dan Kewajiban Anggota<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 38.</ref> ==
=== Hak Anggota ===
# Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
# Mengenakan [[Seragam Pramuka]]
# Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
# Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
=== Kewajiban Anggota ===
# Melaksanakan [[Kode Kehormatan Pramuka]] dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan [[Gerakan Pramuka]]
# Membayar iuran anggota [[Gerakan Pramuka]]<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 034 Tahun 1999 tentang Iuran dan Uang Pangkal Anggota Gerakan Pramuka'', Bab II, Pasal 5, huruf a dan huruf b.</ref>
# Menjunjung tinggi harkat dan martabat [[Gerakan Pramuka]]
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan [[Gerakan Pramuka]] berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan [[Anggaran Dasar Gerakan Pramuka|Anggaran Dasar]], [[Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka|Anggaran Rumah Tangga]], [[Kode Kehormatan Pramuka]] dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan [[Gerakan Pramuka]].
== Pemberhentian Anggota ==
# Permintan Sendiri
# Meninggal dunia
# Diberhentikan, berdasarkan penilaian [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka]], jika yang bersangkutan melanggar [[kode kehormatan gerakan pramuka]] dan/atau merugikan nama baik [[gerakan pramuka]]. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh [[Gugusdepan Gerakan Pramuka|gugusdepan]] atau [[kwartir]]nya, mendapat penilaian dari [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kerhormatan]] [[kwartir]] yang bersangkutan serta ditetapkan oleh [[kwartir]] yang mengangkatnya.
== Pembelaan Anggota<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka'', Bab V, Pasal 40.</ref> ==
Pembelaan anggota [[Gerakan Pramuka]] yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke [[Dewan Kerhormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kehormatan]] [[kwartir]] satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
== Rehabilitasi Anggota<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 41.</ref> ==
Angota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota [[Gerakan Pramuka]] kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota [[Gerakan Pramuka]], dilakukan dengan persetujuan [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kehormatan]] di [[Kwartir]] yang bersangkutan.
== Lihat pula ==
▲* [[Andalan]]
* [[Daftar istilah kepramukaan]]
== Catatan Kaki ==
{{reflist|2}}
▲* [[Kegiatan Pramuka]]
[[Kategori:Pramuka]]
|