Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 38:
'''Kedudukan'''
:Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[Lembaga_pemerintah_nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementrian]] (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]].
'''Tugas'''
Baris 46:
'''Fungsi'''
:1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan [[Nasional|nasional]] di bidang kearsipan
:2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
Baris 52:
:3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
:4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan [[administrasi]] umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, [[keuangan]], kearsipan, [[hukum]], persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
'''Kewenangan'''
Baris 58:
:1. Penyusunan rencana [[Nasional|nasional]] secara makro di kearsipan
:2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan [[nasional]] untuk mendukung pembangunan secara makro
:3. Penetapan sistem [[informasi]] di bidang kearsipan
:4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Baris 74:
'''Landarchief (1892- 1942)'''
Lembaga kearsipan di [[Indonesia]], seperti yang kita kenal sekarang ini, secara [[de facto]] sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika [[Pemerintah]] [[Hindia Belanda]] mendirikan Landarchief. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan [[ilmu pengetahuan]], serta membantu kelancaran pelaksanaan [[pemerintahan]]. Adapun landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli [[sejarah]] [[Indonesia]]. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937. Pejabat landarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.
Pada masa pergerakan [[nasionalisme]] kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah [[Hindia Belanda]] berusaha menangkis dan menolak tuntutan [[Indonesia]] Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan [[sejarah]] [[Hindia Belanda]], serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip [[pemerintah]] [[Hindia Belanda]], yang isinya
* Semua arsip-arsip [[pemerintah]] adalah hak milik tunggal pemerintah;
* Batas [[Arsip|arsip]] baru adalah 40 tahun;
* Arsip-arsip yang melampaui masa usia [[40]] tahun diperlakukan
'''Kobunsjokan (1942-1945)'''
Masa pendudukan [[Jepang]] merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah [[arsip]] pada masa pendudukan Jepang. [[Lembaga]] Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief, pada masa pendudukan [[Jepang]] berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku. Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan [[Jepang]]. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang-orang [[Belanda]] yang ingin mendapatkan keterangan asal-usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan [[Jepang]], jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang [[Indonesia]] meski bukan dari hasil [[pernikahan]].
'''Arsip Negeri (1945-1947)'''
Secara [[yuridis]], keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun demikian tidak dipungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial [[Belanda]] (landarchief) dan produk-produk kearsipannya.Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga kearsipan (landarchief) diambil oleh [[pemerintah]] RI dan ditempatkan dalam lingkungan [[Kementerian]] Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan
'''Landsarchief (1947-1949)'''
Sejak [[Belanda]] melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia di tahun 1947,
'''Arsip Negara (1950-1959)'''
Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal [[27]]
|