Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38:
'''Kedudukan'''
 
:Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[Lembaga_pemerintah_nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementrian]] (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]].
 
'''Tugas'''
Baris 46:
'''Fungsi'''
 
:1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan [[Nasional|nasional]] di bidang kearsipan
 
:2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
Baris 52:
:3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
 
:4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan [[administrasi]] umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, [[keuangan]], kearsipan, [[hukum]], persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
'''Kewenangan'''
Baris 58:
:1. Penyusunan rencana [[Nasional|nasional]] secara makro di kearsipan
 
:2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan [[nasional]] untuk mendukung pembangunan secara makro
 
:3. Penetapan sistem [[informasi]] di bidang kearsipan
 
:4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Baris 74:
'''Landarchief (1892- 1942)'''
 
Lembaga kearsipan di [[Indonesia]], seperti yang kita kenal sekarang ini, secara [[de facto]] sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika [[Pemerintah]] [[Hindia Belanda]] mendirikan Landarchief. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan [[ilmu pengetahuan]], serta membantu kelancaran pelaksanaan [[pemerintahan]]. Adapun landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli [[sejarah]] [[Indonesia]]. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937. Pejabat landarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.
 
Pada masa pergerakan [[nasionalisme]] kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah [[Hindia Belanda]] berusaha menangkis dan menolak tuntutan [[Indonesia]] Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan [[sejarah]] [[Hindia Belanda]], serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip [[pemerintah]] [[Hindia Belanda]], yang isinya antaralainantara lain :
 
* Semua arsip-arsip [[pemerintah]] adalah hak milik tunggal pemerintah;
 
* Batas [[Arsip|arsip]] baru adalah 40 tahun;
 
* Arsip-arsip yang melampaui masa usia [[40]] tahun diperlakukan secarakhusussecara khusus menurut peraturan-peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia ([[Jakarta]]).
 
 
'''Kobunsjokan (1942-1945)'''
 
Masa pendudukan [[Jepang]] merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah [[arsip]] pada masa pendudukan Jepang. [[Lembaga]] Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief, pada masa pendudukan [[Jepang]] berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku. Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan [[Jepang]]. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang-orang [[Belanda]] yang ingin mendapatkan keterangan asal-usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan [[Jepang]], jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang [[Indonesia]] meski bukan dari hasil [[pernikahan]].
 
 
'''Arsip Negeri (1945-1947)'''
 
Secara [[yuridis]], keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun demikian tidak dipungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial [[Belanda]] (landarchief) dan produk-produk kearsipannya.Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga kearsipan (landarchief) diambil oleh [[pemerintah]] RI dan ditempatkan dalam lingkungan [[Kementerian]] Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberinamadiberi nama Arsip Negeri. Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung sampai pertengahan tahun 1947 ketika pemerintah [[NICA]] datang ke [[Indonesia]].
 
 
'''Landsarchief (1947-1949)'''
 
Sejak [[Belanda]] melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia di tahun 1947, keberadaanArsipkeberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh [[pemerintah]] [[Belanda]]. Nama Lembaga ArsipNegeriArsip Negeri berganti lagi menjadi landsarchief kembali. Sebagai pimpinan landsarchief adalah Prof.W. Ph. Coolhaas yang menjabat hingga berdirinya [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) dan diakuinya kedaulatan [[Pemerintah]] [[Republik IndonesiaolehIndonesia]] oleh [[Belanda]] pada akhir tahun 1949. Setelah itu lembaga kearsipan kembali ketangan Pemerintah Republik Indonesia.
 
 
'''Arsip Negara (1950-1959)'''
 
Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal [[27]] Desember1949[[Desember]] [[1949]], [[Pemerintah]] [[Belanda]] melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]],termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun1945-1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K). Pada masa pengambilalihan Landsarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi asli tentang statusnya sebagai Arsip Negeri RIS. Hal tersebut dimaksudkan agar arsip-arsip pemerintah pusat dapat disalurkan ke Arsip Negeri RIS. Namun demikian konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS. Sedangkan sebagai pimpinan lembaga Arsip Negara tersebut adalah Prof. R. Soekanto. Prof. R. Soekanto merupakan orang asli Indonesia yang pertama kalinya memimpin lembaga kearsipan [[Indonesia]]. Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957. Sebagai penggantinya adalah Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, karena untuk pertamakalinya istilah Kepala Arsip Negara dipakai untuk jabatan tersebut. Nama ArsipNegara secara resmi dipakai hingga tahun 1959.