Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Saywiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dapat dikunjungi setiap hari. Waktu bukanya antara jam 08.00-18.00. Setiap pengunjung dikenakan biaya masuk sebesar Rp. 8.000,- (tahun 2010). Kawasan ini biasanya cukup ramai pada akhir pekan, terutama hari Minggu pagi saat banyak orang datang berekreasi sekadar menikmati suasana atau berolah-raga lintas alam dengan rute Tahura-Maribaya sepanjang 6 kilometer. Jarak ini biasa dapat ditempuh berjalan kaki sekitar 2-3 jam (tergantung kondisi). Yang pasti berjalan kaki melintasi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda ini sangat menyenangkan karena selain keasrian lingkungannya, juga memberikan kesegaran karena udara yang relatif bersih.
 
== Sejarah ==
 
Taman terbesar yang pernah dibangun oleh pemerintah Hindia-Belanda berbentuk hutan lindung dengan nama Hutan Lindung Gunung Pulosari. Perintisan taman ini mungkin sudah dilakukan sejak tahun 1912 berbarengan dengan pembangunan terowongan penyadapan aliran sungai Ci Kapundung (kemudian hari disebut sebagai Gua Belanda), namun peresmiannya sebagai hutan lindung baru dilakukan pada tahun 1922.
 
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 secara otomatis status kawasan hutan negara dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Djawatan Kehutanan.
 
Kawasan hutan ini dirintis pembangunannya sejak tahun 1960 oleh Bapak Mashudi (Gubernur Jawa Barat) dan Ir. Sambas Wirakusumah yang pada waktu itu menjabat sebagai Administratur Bandung Utara merangkap Direktur Akademi Ilmu Kehutanan, dan mendapat dukungan dari Bapak Ismail Saleh (Menteri Kehakiman) dan Bapak Soejarwo (Dirjen Kehutanan Departemen Pertanian). Pada tahun 1963 sebagian kawasan hutan lindung tersebut mulai dipersiapkan sebagai Hutan Wisata dan Kebun Raya. Tahun 1963 pada waktu meninggalnya Ir. H. Djuanda, maka Hutan Lindung tersebut diabadikan namanya menjadi Kebun Raya Rekreasi Ir. H. Djuanda untuk mengenang jasa-jasanya dan waktu itu pula jalan Dago dinamakan jalan Ir.H.Djuanda.
 
Untuk tujuan tersebut, kawasan tersebutmulai ditanami dengan tanaman koleksi pohon-pohonan yang berasal dari berbagai daerah. Kerjasama pembangunan Kebun Raya Hutan Rekreasi tersebut melibatkan Botanical Garden Bogor (Kebun Raya Bogor) , dengan menanam koleksi tanaman dari di Bogor.
 
Pada tanggal 23 Agustus 1965 diresmikan oleh Bapak Gubernur Mashudi sebagai Kebun Raya Hutan Rekreasi lr.H. Djuanda sebagai Embrio Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang dikelola oleh Dinas Kehutanan (dulu Djawatan Kehutanan Propinsi Jawa Barat).
 
Tahun 1978 pengelolaan dari Dinas Kehutanan (dulu Djawatan Kehutanan Propinsi Jawa Barat) diserahkan ke Perum Perhutani Jawa Barat.
 
Pada tahun 1980 Kebun Raya/Hutan Wisata yang merupakan bagian dari komplek Hutan Gunung Pulosari ini ditetapkan sebagai taman wisata, yaitu Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha yang ditetapkan oleh SK. Menteri Pertanian Nomor : 575/Kpts/Um/8/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
 
Pada tahun 1985, Bapak Mashudi dan Bapak Ismail Saleh sebagai pribadi dan Bapak Soedjarwo selaku Menteri Kehutanan mengusulkan untuk mengubah status Taman Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya.
 
Usulan tersebut kemudian diterima Presiden Soeharto yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1985 tertanggal 12 Januari 1985. Peresmian Taman Hutan RayaIr. H. Djuanda dilakukan pada tanggal 14 Januari 1985 yang bertepatan dengan hari kelahiran Bapak Ir. H. Djuanda. Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda sebagai Taman Hutan Raya pertama di Indonesia.
 
Untuk menjamin susksesnya pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor : 192/Kpts-II/1985 membentuk Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) serta menunjuk Perum Perhutani sebagai Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pembangunan Taman Hutan RayaIr. H. Djuanda.
 
Tugas Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda adalah :
<ol>
<li> Memberikan pengarahan pembangunan dan pengembangan Taman Hutan Raya;
<li> Menyusun rencana jangka panjang dan menengah;
<li> Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan Taman Hutan RayaIr. H. Djuanda.
</ol>
 
Anggota Badan Pembina terdiri atas Wakil Perguruan Tinggi, yaitu :
<ol>
<li> Rektor Institut Teknologi Bandung,
<li> Rektor Universitas Padjadjaran Bandung, dan
<li> Rektor Institut Pertanian Bogor.
<li> Selain wakil perguruan tinggi juga ditunjuk wakil tokoh masyarakat.
</ol>
 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai fungsi untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik yang alami maupun buatan, jenis asli dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian dan pendidikan serta menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
 
Sebagai salah satu bentuk pengelolaan kawasan pelestarian alam, Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda diharapkan mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis serta pelestarian pemanfaatan sumber daya hayati dan ekosistemnya. Pemanfaatan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda secara optimal akan memberikan pengaruh positif terhadap perlindungan plasma nutfah dan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar hutan maupun cekungan Bandung pada umumnya.
 
Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal PHPA Nomor. 129/Kpts/DJ-VI/1996 adalah pada Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat I c.q. Dinas Kehutanan untuk wilayah di luar Jawa, sedangkan di Pulau Jawa diserahkan kepada Perum Perhutani.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, tanggal 23 Juni 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, menyebutkan bahwa pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengembangan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda diserahkan kepada Pemda Tingkat I.
 
Dalam era otonomi daerah saat ini, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dinyatakan bahwa Pemerintah Propinsi berwenang untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pembentukan wilayah dan penyediaan dukungan pengelolaan Taman Hutan Raya. Untuk mempertegas kedua peraturan pemerintah tersebut diatas maka diterbitkan pula Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 107/KPTS-UM/2003 tentang Tugas Perbantuan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota, berkaitan dengan pengelolaan Taman Hutan Raya.
 
Mengingat lokasi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berada pada lintas wilayah Kabupaten dan Kota, yaitu terletak di Kabupaten Bandung (Kecamatan Cimenyan dan Kecamatan Lembang) dan Kota Bandung (Kecamatan Coblong), maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat.
 
Memperhatikan hal tersebut di atas Pemerintah Propinsi Jawa Barat membentuk Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat yang secara teknis maupun administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat.
 
Kronologis Peraturan Perundangan Pengelolaan Taman Hutan RayaIr. H. Djuanda
 
{| class=prettytable
|-
!No.
!PERATURAN PERUNDANGAN
!URAIAN
|-
||1.|| SK. Mentan Nomor : 575/Kpts/Um/8/1980
| Penetapan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 Ha
|-
||2.|| Tahun 1984
| Penataan Batas kawasan oleh Badan INTAG-Departemen Kehutanan
|-
||3.|| Kepres Nomor : 3/M/1985
| Penetapan Taman Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
||4.| SK. Menhut Nomor : 192/Kpts-II/1985
|Pengaturan Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
||5.| SK. Menhut Nomor : 193/Kpts-II/1985
| Penunjukkan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat
|-
||6.|
|
|-
||7.|
|
|-
||3.|
|
|-
||8.|
|-
||9.|
|
|-
||10.|
|
|}
 
No.
 
PERATURAN PERUNDANGAN
 
URAIAN
 
1. SK. Mentan Nomor : 575/Kpts/Um/8/1980 Penetapan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 Ha.
2. Tahun 1984 Penataan Batas kawasan oleh Badan INTAG-Departemen Kehutanan.
3. Kepres Nomor : 3/M/1985 Penetapan Taman Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
4. SK. Menhut Nomor : 192/Kpts-II/1985 Pengaturan Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
5. SK. Menhut Nomor : 193/Kpts-II/1985 Penunjukkan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat.
6. SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/1985 Penunjukan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat.
7. SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003 Tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
8. Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 Perubahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Terbentuknya UPTD Balai Pengelolalaan Taman Hutan Raya)
9. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 120 Tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Peda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.