Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Saywiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Saywiki (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Letak Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berada di Kampung Pakar, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, pada ketinggian antara 770 mdpl sampai 1330 mdpl. Di atas tanahnya yang subur terdapat sekitar 2500 jenis tanaman yang terdiri dari 40 familia dan 112 species. Pada tahun 1965 luas taman hutan raya baru sekitar 10 ha saja, namun saat ini sudah mencapai 590 ha membentang dari kawasan Pakar sampai Maribaya. Saat ini pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Kehutanan Pemda Provinsi Jawa Barat (sebelumnya berada di bawah naungan Perum Perhutani).
 
== Kunjungan ==
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dapat dikunjungi setiap hari. Waktu bukanya antara jam 08.00-18.00. Setiap pengunjung dikenakan biaya masuk sebesar Rp. 8.000,- (tahun 2010). Kawasan ini biasanya cukup ramai pada akhir pekan, terutama hari Minggu pagi saat banyak orang datang berekreasi sekadar menikmati suasana atau berolah-raga lintas alam dengan rute Tahura-Maribaya sepanjang 6 kilometer. Jarak ini biasa dapat ditempuh berjalan kaki sekitar 2-3 jam (tergantung kondisi). Yang pasti berjalan kaki melintasi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda ini sangat menyenangkan karena selain keasrian lingkungannya, juga memberikan kesegaran karena udara yang relatif bersih.
 
* Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dapat dikunjungi setiap hari.
* Waktu bukanya antara jam 08.00-18.00.
* Setiap pengunjung dikenakan biaya masuk sebesar Rp. 8.000,- (tahun 2010).
* Untuk menjelajah seluruh hutan dibutuhkan sekitar 2-3 jam
 
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dapat dikunjungi setiap hari. Waktu bukanya antara jam 08.00-18.00. Setiap pengunjung dikenakan biaya masuk sebesar Rp. 8.000,- (tahun 2010). Kawasan ini biasanya cukup ramai pada akhir pekan, terutama hari Minggu pagi saat banyak orang datang berekreasi sekadar menikmati suasana atau berolah-raga lintas alam dengan rute Tahura-Maribaya sepanjang 6 kilometer. Jarak ini biasa dapat ditempuh berjalan kaki sekitar 2-3 jam (tergantung kondisi). Yang pasti berjalan kaki melintasi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda ini sangat menyenangkan karena selain keasrian lingkungannya, juga memberikan kesegaran karena udara yang relatif bersih.
 
== Sejarah ==
Baris 74 ⟶ 81:
| Penetapan Taman Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
||4.|| SK. Menhut Nomor : 192/Kpts-II/1985
| Pengaturan Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
||5.|| SK. Menhut Nomor : 193/Kpts-II/1985
| Penunjukkan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat
|-
||6.|| SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/1985
||6.|
6. SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/1985 | Penunjukanpenunjukan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat.
|
|-
||7.|| SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/2003 tgl 24 Maret 2003
||7.|
7. SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003 | Tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
|
|-
||8.|| Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002
||3.|
8. Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 | Perubahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Terbentuknya UPTD Balai Pengelolalaan Taman Hutan Raya)
|
|-
||9. || Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
||8.|
| Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
|-
||10.|| Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 120 Tahun 2009
||9.|
10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 120 Tahun 2009 | Petunjuk Pelaksanaan Peda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
|
|-
||10.|
|
|}
 
No.
 
PERATURAN PERUNDANGAN
 
URAIAN
 
1. SK. Mentan Nomor : 575/Kpts/Um/8/1980 Penetapan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 Ha.
2. Tahun 1984 Penataan Batas kawasan oleh Badan INTAG-Departemen Kehutanan.
3. Kepres Nomor : 3/M/1985 Penetapan Taman Wisata Curug Dago menjadi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
4. SK. Menhut Nomor : 192/Kpts-II/1985 Pengaturan Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
5. SK. Menhut Nomor : 193/Kpts-II/1985 Penunjukkan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat.
6. SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/1985 Penunjukan Anggota Badan Pembina Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Wakil PTN dan Tokoh Masyarakat.
7. SK. Menhut Nomor : 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003 Tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
8. Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 Perubahan Perda Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Terbentuknya UPTD Balai Pengelolalaan Taman Hutan Raya)
9. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
10. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 120 Tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Peda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.