Wikipedia:Kebijakan mengenai kepengurusan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
konsistensi "disetuju oleh minimal 70%
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 50:
==== Lewat pemungutan suara ====
===== Ketidakaktifan =====
* Jumlah suntingan YBSyang dibawahbersangkutan di bawah 50 dalam 3 bulan terakhir.
* Apabila YBSyang bersangkutan sedang cuti, harus dengan alasan yang jelas serta diberitahukan terlebih dahulu dengan lama cuti maksimum 6 bulan dalam setahun.
* Usul pencabutan diajukan oleh pengguna terdaftar.
 
===== Penyalahgunaan wewenang =====
* Terbukti menyalahgunakan wewenang pengurus seperti: edit-war, penghapusan/pemblokiran/perlindungan secara sembarangan.
* Seorang pengguna terdaftar kemudian dapat mengajukan permohonan agar status kepengurusan YBSyang bersangkutan dicabut.
* Dalam waktu seminggu YBSyang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan yang akan ditanggapi oleh anggota pengurus lainnya.
* Apabila setelah seminggu, mayoritas pengurus tidak menerima pembelaannya, proses pencabutan status YBSyang bersangkutan kemudian dilanjutkan ke proses pemungutan suara terbuka (di bawah ini).
 
===== Proses =====
Baris 72:
 
==== Langsung ====
* Apabila YBSyang bersangkutan tidak menyunting sama sekali dalam waktu 1 tahun, YBSyang bersangkutan akan langsung diproses pencabutan statusnya tanpa perlu melalui proses pemungutan suara.
 
==== Atas kehendak sendiri ====
Jika YBSyang bersangkutan ingin keluar dari kepengurusan atas keinginan sendiri, maka YBSyang bersangkutan diberi waktu 1 bulan sejak pendapatnya diberikan, apabila dalam 1 bulan YBSyang bersangkutan masih tetap pada pendiriannya untuk keluar dari kepengurusan atau tidak ada tanggapan lagi dari YBSyang bersangkutan, maka pencabutan status kepengurusannya segera diproses.
 
==== Pengangkatan kembali ====
Sesudah dicabut karena alasan ketidakaktifan atau kehendak sendiri, YBSyang bersangkutan bisa langsung diangkat kembali menjadi pengurus atas permintaan YBSyang bersangkutan tanpa melewati pemungutan suara jika dalam 1 bulan YBSyang bersangkutan kembali aktif (min: 50 suntingan dalam 1 bulan). Jika syarat tersebut tidak terpenuhi YBSyang bersangkutan harus melewati proses pemungutan suara untuk menjadi pengurus.
 
Pengangkatan kembali YBSyang bersangkutan yang statusnya dicabut karena alasan penyalahgunaan wewenang harus melalui proses pemungutan suara seperti layaknya seorang pengguna baru untuk menjadi pengurus.
</div>
<div style="border: 1px solid #a3bfb1; background:#cef2e0; margin-top:10px;">