Hak cipta penulis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tasylda Putri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tasylda Putri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28:
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan [[database]] dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12). <ref name="UU"/>
 
== Hak Cipta Penulis Di JermanNegara-Negara Lain ==
'''Jerman'''
'''Teknik Hukum'''
Objek yang dilindungi [[hak cipta]], dalam semua sistem hukum adalah sebuah karya seni. <ref name="hak dijerman">{{de}} [[Adolf Sprudzs: The International Encyclopedia of Comparative Law: A Bibliographical Status Report. In: The American Journal of Comparative Law. Vol. 28, Nr. 1, 1980, S. 93–104.]] </ref> Sebuah hukum menentukan apa yang harus dilindungi sebagai karya. <ref name="hak dijerman"/> Sebagian besar jurisdiksi yang digunakan saat ini sesuai dengan Konvensi Bern berpengaruh revisi 1908 tipe campuran: Ini adalah pertama kali dalam bentuk didefinisikan umum dan lebih lanjut, obyek perlindungan (Jerman: "karya sastra, sains dan seni," Perancis: "oeuvre de l ' esprit "dalam seni L.112-18 CPI)dan diperpanjang oleh koleksi. <ref name="hak dijerman"/> Tradisi hukum hukum umum sesuai dengan Copyright Inggris, Desain dan Paten UU 1988 dan U. S. Copyright Act tahun 1976, fokus pada daftar panjang dengan definisi hukum yang terpisah pada awal hukum. <ref name="hak dijerman"/>