Kedatuan Luwu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 145:
== Sistem Pemerintahan ==
Struktur pemerintahan di Kerajaan Luwu menempatkan status seorang raja sebagai pemimpin tertinggi. Raja merupakan pelaksana kekuatan tertinggi sebagai penyatu kekuatan magis dan mistis. Di Kerajaan Luwu kedudukan seorang raja bergelar mangkue(yang bertahta) atau payungnge ri Luwu. Sebutan ini mengalami perubahan ketika ajaran Islam mulai masuk ke Kerajaan Luwu pada abad ke-16. Kala itu, Datu Luwu ke-XIII yang bernama La Patiware Daeng Parabbung (1585 - 1610 M) menerima dan masuk Islam pada tahun 1604 1605. Beliau menjadi raja pertama dari Kerajaan Luwu yang memeluk Islam. Sehubungan dengan telah masuknya La Patiware Daeng Parabbung ke dalam agama Islam, maka sebutan raja atau datu di Kerajaan Luwu berubah menjadi sultan sebagaimana gelar yang kemudian disandang oleh La Patiware Daeng Parabbung, yaitu Sultan Muhammad.
Menurut hukum adat, yang di wilayah Bone disebut Latowa, di Gowa disebut Rappang, dan di Wajo disebut Lontara, sistem pengangkatan seorang raja dilakukan dengan cara Raja sultan diangkat oleh Dewan Pemangku Adat. Raja diangkat melalui pemilihan calon-calon yang telah ditentukan dan disaring oleh Dewan Pemangku Adat yang berjumlah 40 orang. Sistem pengangkatan yang cukup ketat ini
diberlakukan karena kedudukan raja adalah pemimpin tertinggi. Sehubungan dengan kedudukan yang ditinggikan daripada masyarakat di sekitarnya, maka tidak jarang martabat seorang raja dihubungkan dengan unsur kedewaan, raja merupakan penjelmaan dari dewa. Selain itu, rakyat di Kerajaan Luwu juga hanya mau diperintah oleh keturunan dari tumanurung, yaitu wakil dewata di dunia.
=== Jabatan dalam Pemerintahan ===
Di bawah kedudukan seorang raja diangkat seorang opu patunru, sebuah jabatan yang setara dengan kedudukan mangkubumi (perdana menteri). Putra mahkota didudukan dalam suatu dewan pemerintahan yang bernama hadat tinggi(pakettena adee) dan hadat sembilan (ade aseraE). Kedua
nama ini lazim disebut sebagai hadat luwu. Hadat luwu terdiri dari opu patunru (perdana menteri), opu pabbicara (menteri kehakiman), opu tomarilaleng (menteri dalam
negeri), dan opu balirante (menteri kesejahteraan). Dewan pemerintahan ini merupakan pemangku kekuasaan yang kedudukannya setara dengan jabatan legislatif pada masa sekarang.▼
Opu patunru yang setara kedudukannya dengan seorang perdana menteri membawahi dua jabatan, yaitu opu pabicara dan opu tomarilang yang bertugas untuk mengurus segala urusan yang berhubungan dengan
rumah tangga di dalam istana. Di bawahnya terdapat opu bale rante yang mempunyai tugas seperti bendahara istana sekaligus mengurus urusan perdagangan dan hubungan ke luar kerajaan. Kerajaan Luwu tidak mengenal istilah menteri luar negeri karena tugas tersebut telah diemban sekaligus oleh opu bale rante.
▲negeri), dan opu balirante (menteri kesejahteraan). Dewan pemerintahan ini merupakan pemangku kekuasaan yang
Selain jabatan-jabatan di atas, terdapat pula jabatan-jabatan lain, seperti: opu wagee yang bertugas sebagai kepala pembawa sirih bipang, opu cenrana yang bertugas sebagai kepala pasukan, dan opu lalantoro yang menjabat sebagai kepala urusan rumah tangga putra mahkota. Sedangkan untuk urusan keagamaan, diurus oleh kadi yang dibantu oleh imam dan bilal.
=== Sidang Kerajaan ===
Ketika Islam telah masuk dan diterima oleh Kerajaan Luwu, dikenal adanya
sistem seba, yaitu suatu acara pertemuan atau sidang raja-raja. Pada
Baris 219 ⟶ 182:
yang berasal dari dalam maupun luar.
=== Sistem Pemerintahan Masa Penjajahan Belanda ===
Ketika Belanda menguasai Kerajaan Luwu pada tahun 1905, sistem
pemerintahan dibagi menjadi dua bagian, yaitu pemerintahan tingkat
Baris 224 ⟶ 188:
tingkat rendah yangdipegang oleh pihak swapraja (Kerajaan Luwu). Belanda
kemudian membagi wilayah Kerajaan Luwu menjadi beberapa bagian, yaitu:
# Wilayah Poso (yang kini termasuk ke dalam wilayah [[Sulawesi Tengah]]) yang semula termasuk daerah Kerajaan Luwu dipisahkan dan dibentuk menjadi satu afdeling tersendiri.
# Distrik Pitumpanua (sekarang Kecamatan Pitumpanua dan Keera) dipisah dan dimasukkan ke dalam wilayah kekuasaan Kerajaan Wajo.
# Dibentuk satu afdeling di Luwu yang dikepalai oleh seorang Asisten Residen yang berkedudukan di [[Palopo]].
== Lihat pula ==
|