Resi gudang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jwsudomo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Jwsudomo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari [[bank|perbankan]].
 
Oleh karena resi gudang adalah merupakan bukti kepmilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi [[derivatif]] seperti halnya [[kontrak serahberjangka]] (''futures contract'').
 
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas padakarena kebanyakan negara-negara industribelum danbersedia negara-negaramenerima berkembangkonsep bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk barang tidak gerak. Penyimpangan yang disebabkansudah olehada kurangnyaadalah strukturBill danof kelembagaanLading (Konosemen) yang lazimnyajuga merupakan Bukti Kepemilikan atas barang gerak dan juga dapat sebagaidipindahtangankan berikutdengan :endorsement.
 
* Kurangnya insentif [[pemerintah]] guna mendukung bertumbuhnya pergudangan swasta dimana pergudangan swasta sulit memperoleh keuntungan akibat adanya intervensi pemerintah yang biasanya berupa penentuan harga dasar komoditas sehingga mengakibatkan tidak adanya ruang gerak bagi variasi harga pada saat yang berbeda atapun pada wilayah yang berbeda.
* Kurangnya [[hukum]] ataupun peraturan yang mendukung sistim resi gudang
* Sistim perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan [[bank|perbankan]] maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri
Baris 17 ⟶ 16:
 
# Untuk Komoditi yang jarang terjadi backwardaation, Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]] , dimana petani bisa menunda penjualan [[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditi di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
# Tersedianya sistim resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan
[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktek ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] seringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
# Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
# Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
Baris 34:
 
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
* Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang memegangnama disebut di resi gudang tersebutitu atau penggantinya atas suatu perintah pihak tertentuitu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
* Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang memeuattidak ketentuantunduk bahwapada barangUU yangResi dimaksudGudang hanyatahun dapat2006 diserahkan kepada pihak yang namanya telah ditetapkanitu.
 
== Sistim resi gudang di Indonesia ==
Baris 44:
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "'''[[Badan Pengawas Sistem Resi Gudang]]'''" yaitu suatu unit organisasi di bawah [[Menteri]] yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
 
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "'''[[Lembaga Penilaian Kesesuaian]]'''" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
 
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.