Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 71:
# Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
# Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud diatas, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
# Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<ref>Pasal 43 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
== Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman ==
|