Bela negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
yulia
Vandalisme
Baris 1:
Konsep [[bela negara]] dapat diartikan secara [[fisik]] dan [[non-fisik]], secara [[fisik]] dengan mengangkat [[senjata]] menghadapi serangan atau [[agresi]] musuh, secara [[non-fisik]] dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa [[nasionalisme]], yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
 
Landasan pembentukan [[bela negara]] adalah [[wajib militer]]. [[Bela negara]] adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam [[tentara]] atau [[milisi]] lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar ([[wajib militer]]). Beberapa negara (misalnya [[Israel]], [[Iran]]) meminta jumlah tertentu dinas [[militer]] dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti [[fisik]] atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya [[militer]], biasanya tidak memerlukan layanan dari [[wajib militer]] warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa [[perang]].
 
Di beberapa negara, seperti [[Amerika Serikat]], [[Jerman]], [[Spanyol]] dan [[Inggris]], [[bela negara]] dilaksanakan [[pelatihan]] [[militer]], biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota [[resimen]], misalnya [[Tentara]] [[Teritorial]] Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan [[militer]], seperti [[Amerika Serikat]] National Guard.
 
Di negara lain, seperti Republik [[China]] ([[Taiwan]]), [[Republik Korea]], dan [[Israel]], wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
 
Sebuah pasukan cadangan [[militer]] berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan [[militer]], yang merupakan kelompok atau unit personil [[militer]] tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat [[pertahanan negara]].
 
== Pengertian bela negara di [[Indonesia]] ==
'''[[Bela Negara]]''' adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
 
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang <ref>Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945</ref>.
 
Kesadaran [[Bela Negara |bela negara]] itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. <ref>Bela Negara Mu, [[Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan |Ditjen Pothan]] [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia |Dephan RI]]</ref> Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
 
Unsur Dasar [[Bela Negara]]
# Cinta Tanah Air
# Kesadaran Berbangsa & bernegara
# Yakin akan [[Pancasila]] sebagai ideologi negara
# Rela berkorban untuk bangsa & negara
# Memiliki kemampuan awal [[Bela Negara|bela negara]]
 
=== Dasar hukum ===
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib [[Bela Negara]] :
# Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep [[Wawasan Nusantara]] dan [[Keamanan]] Nasional.
# Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
# Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
# Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan [[TNI]] dengan [[POLRI]].
# Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan [[TNI]] dan [[POLRI]].
# Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
# Undang-Undang No.3 tahun 20022003 tentang [[Pertahanan Negara]].
 
=== Mars bela negara ===
Mars [[Bela Negara]] diciptakan oleh Dharma Oratmangun.<ref>http://belanegara.dephan.go.id/mars.htm</ref>
 
=== Hari bela negara ===
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai [[Hari Bela Negara]] ditetapkan oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
 
* {{id}} [http://belanegara.dephan.go.id/ Situs Pusat Informasi Bela Negara]
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=7361 Dephan : Presiden Tetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara]
* [http://cenya95.wordpress.com/2009/02/07/diklat-bela-negara/ Faites comme chez vous : Diklat Bela Negara]
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6945 Dephan : Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer]
* [http://books.google.co.id/books?id=7soxA-9NPv8C&pg=PA49&lpg=PA49&dq=%22mobilisasi++kekuatan+pertahanan%22&source=bl&ots=5DOq81ajPM&sig=XsM39Y3G5cABykQDN2HGkg2PWjM&hl=id&ei=s1KfSqaWKciCkQXWtrX5Dw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3#v=onepage&q=&f=false Google buku : Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo].
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=65 DMC Indonesia : Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama]
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2007/11/06/krn.20071106.114927.id.html Tempo : Aturan Wajib Militer]
 
[[Kategori:Keamanan]]