Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 136:
# Penghubung BPKP Prov. Papua Barat - menginduk ke Perwakilan BPKP Prov. Papua
== Tugas dan Fungsi serta Kegiatan yang dilakukan ==
Berdasarkan :
Baris 142:
# Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
# Instruksi Presiden No.4 Tahun 2011 tanggal 17 Februari 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara
BPKP melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
# pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
# koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
# pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
# penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :
# penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
# perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
# penetapan sistem informasi di bidangnya;
# pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
# penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
# kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan; pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.
Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain :
# Pembinaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada instansi pemerintah baik Kementerian/LPNK maupun Pemerintah Daerah serta lembaga lainnya
|