Koperasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k -{{inuse}} — sudah terlalu lama |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 55:
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref> Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.<ref name=eko/>
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (''growth'') koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).<ref name="sito">Sito, Arifin. Tamba, Halomoan ''Koperasi teori dan peraktek'' (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137</ref> Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.<ref name=sito/> Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (''share'') koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.<ref name=sito/> Demikian pula dampak dari koperasi (''cooperative effect'') terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.<
== Pengurus koperasi ==
|