'''Unit Kegiatankegiatan Mahasiswamahasiswa''' (disingkat '''UKM''') adalah wadah aktivitas [[mahasiswa|kemahasiswaan]] untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner [[organisasi kemahasiswaan intra kampus]] lainnya seperti [[Senatsenat Mahasiswamahasiswa]] dan [[Badanbadan Eksekutifeksekutif Mahasiswamahasiswa]], baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinanordinat dari Badanbadan Eksekutifeksekutif maupun Senatsenat Mahasiswamahasiswa.
Unit Kegiatankegiatan Mahasiswamahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat:
* Unit-unitKegiatankegiatan Olahragaolahraga,
* Unit-unitKegiatankegiatan Keseniankesenian dan
* Unit Khususkegiatan khusus ([[Pramuka]], [[Menwaresimen mahasiswa]], [[Perspers Mahasiswamahasiswa]], [[Koperasikoperasi Mahasiswamahasiswa]], [[Unitunit Kerohanian]]kerohanian, dan sebagainya).