Poligami: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 24:
Beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Al Azhar [[Mesir]] -lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
Dengan dasar pemikiran bahwa poligami berbeda dengan hukum penikahan lebih dari satu [[wanita]] yang diperbolehkan dalam Islam, dimana poligami hanya didasarkan pada perkawinan antara seorang [[pria|laki-laki]] dengan lebih dari satu [[wanita]], namun hukum pernikahan lebih dari satu sampai empat [[wanita]] yang ada pada Islam hanya akan terjadi bila pernikahan ini sah hukumnya beserta syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar, namun menikahi [[wanita]] lebih dari satu▼
▲Lebih jauh Syekh Muhammad Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar, namun menikahi [[wanita]] lebih dari satu
hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak
menimbulkan kerusakan dan kezaliman ([[Tafsir]] al-Manar,4/287).
|