Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan terakhir (oleh 180.247.174.53) dan mengembalikan revisi 4732791 oleh Albertus Aditya |
|||
Baris 20:
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama ''Wetboek van Straafrecht (WvS)''. KUHP merupakan ''lex generalis'' bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP ''(lex specialis)''
''Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam [[Islam]] wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.''""
=== Hukum perdata ===
|