Perjanjian Giyanti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 25:
=== Pasal 4 ===
Sri Sultan burhanudin yusuf tidak akan mengangkat/memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati, sebelum mendapatkan persetujuan dari Kumpeni.Pokok pokok pemikirannya itu Sultan tidak memiliki kuasa penuh terhadap berhenti atau berlanjutnya seorang patih karena segala keputusan ada di tangan Dewan Hindia Belanda.
=== Pasal 5 ===
|