Gereja Katolik Roma: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 29:
Apabila atas kemauan sendiri seseorang hendak memutuskan ikatan yuridis dengan Gereja Katolik, maka disyaratkan adanya suatu tindakan formal secara tertulis di hadapan Pejabat Gereja setempat atau imam paroki dari yang bersangkutan, yang akan menilai apakah tindakan tersebut tergolong murtad, bidaah atau skisma; tanpa tindakan keluar secara resmi ini, "bidaah (baik formal maupun material), skisma dan murtad tidak dengan sendirinya merupakan suatu tindakan keluar secara resmi, jika tidak secara eksternal diwujudnyatakankan dan dimanifestasikan kepada otoritas gerejawi dengan cara-cara yang disyaratkan."<ref>Circular Letter 10279/2006 of 13 March 2006 from the Pontifical Council for Legislative Texts to Presidents of Episcopal Conferences ([http://clsa.org/content/files/USCCB_memo_2006_0405.pdf Canon Law Society of America])</ref>
 
Mereka yang tidak melakukan tindakan ini dianggap masih terikat dengan Gereja Katolik dan "terus terikat oleh hukum-hukum gerejawi belaka." Seseorang yang keluar dari keanggotaan Gereja Katolik dapat diteimaditerima kembali di kemudian hari, setelah yang bersangkutan membuat suatu pernyataan iman.
 
==Sejarah Gereja Katolik di Indonesia==