Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +kotak info |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 28:
Di samping memiliki kantor pewakilan hingga daerah tingkat II ([[Kabupaten]]/[[Kota]]), aparat BPS ada di setiap [[kecamatan]], yaitu Penanggungjawab Kegiatan BPS Tingkat Kecamatan atau saat ini disebut sebagai KSK (Koordinator Statistik Kecamatan), selain itu setiap ada kegiatan yang cukup besar seperti Sensus BPS selalu merekrut petugas lapangan yang berasal dari berbagai kalangan yaitu yang disebut Mitra Statistik.
== Visi dan Misi ==
'''Visi'''
Pelopor data statistik terpercaya untuk semua
'''Misi'''
# Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien.
# Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia.
# Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik.
# Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak.
# Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien.
== Tugas dan Fungsi ==
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
'''Tugas'''
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
'''Fungsi'''
# Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
# Penyelenggaraan statistik dasar;
# Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
# Fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
# Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
'''Kewenangan'''
# Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
# Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
# Penetapan sistem informasi di bidangnya;
# Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
# Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
:# perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
:# penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
== Pranala luar ==
|