Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10:
<br>
Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190. ▼
DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.▼
DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].▼
----
Baris 20 ⟶ 17:
beberapa unit organisasi yaitu :<br>
<br>
undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;<br>
guna pelunasan piutang pajak Negara;<br>
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan<br>
yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun <br>
1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah <br>
Baris 47 ⟶ 44:
<br>
----
▲Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190.
▲DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
▲DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].
----
Sumber:
|