Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
perundang-undangan yang berlaku. <br>
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br>
*a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; <br>
*b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; <br>
*c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan; <br>
*d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; <br>
*e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. <br>
<br>
<br>