Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
REX (bicara | kontrib)
k bantu rapikan, sembunyikan dulu bagian yang belum dirapikan
Baris 1:
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuahsalah institusisatu setingkatdirektorat eselonjendral Iyang berada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]]. (Direktorat Jenderal)<br>jendral ini memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, yang mempunyai tugas:<br>
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan <br>
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan <br>
perundang-undangan yang berlaku. <br>
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: <br>
*penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan; <br>
*pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; <br>
*perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan; <br>
*pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; <br>
*pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal. <br>
<br>
<br>
 
Direktorat Jendral Pajak merupakan sebuah institusi setingkat eselon I (Direktorat Jenderal) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
----
 
'''Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak'''<br>
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
<br>
* penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan
'''Visi:'''<br>
* pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
Menjadi Model Pelayanan Masyarakat Yang Menyelenggarakan Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia, <br>
* perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan
Yang Dipercaya dan Dibanggakan Masyarakat.<br>
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
<br>
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
'''Misi:''' <br>
 
<br>
<!--
Fiskal<br>
==Sejarah==
:Menghimpun penerimaan Dalam Negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintahan berdasarkan UU Perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.<br>
 
Ekonomi<br>
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari
:Mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan yang minimizing distortion.<br>
beberapa unit organisasi yaitu :
Politik<br>
*Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
:Mendukung proses demokratisasi bangsa.<br>
*Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
Kelembagaan<br>
*Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
:Senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknokrasi perpajakan serta administrasi perpajakan mutakhir.<br>
*Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
<br>
 
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan
dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.
 
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti
nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
 
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah
Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan
Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah)
seperti yang ada sekarang ini.
-->
== Referensi dan pranala luar ==
* {{id}} [http://www.pajak.go.id/ Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak]
 
{{ekonomi-stub}}
 
----
'''Sejarah Direktorat Jenderal Pajak'''<br>
<br>
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari <br>
beberapa unit organisasi yaitu :<br>
*Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;<br>
*Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;<br>
*Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan<br>
*Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). <br>
<br>
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan <br>
dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. <br>
<br>
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti <br>
nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). <br>
<br>
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi <br>
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.<br>
<br>
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah <br>
Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan <br>
Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) <br>
seperti yang ada sekarang ini.<br>
<br>
<br>
----
Direktorat Jenderal [[Pajak]] (DJP) beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, Indonesia, 12190.
DJP memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].
----
Sumber:
[http://www.pajak.go.id/ Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak]
{{rintisan}}
[[Kategori:Direktorat Jenderal|Pajak]]
[[Kategori:Perpajakan]]
[[Media:[[Media:Contoh.ogg]]]]