Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k Suntingan 222.124.97.45 (Bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh JAnDbot
Baris 1:
{{Templat:Daerah administrasi Indonesia}}
DESA JADI KELURAHAN DAN IMPLIKASINYA?
'''Desa''', menurut definisi ''universal'', adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah [[kecamatan]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]].
Oleh : Budi Usman, Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara.
 
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatera Barat]] disebut dengan istilah '''[[nagari]]''', dan di [[Papua]] disebut dengan istilah '''[[kampung]]'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Hampir setahun sejak adanya perda perubahan status Desa menjadi Kelurahan, ternyata dari 77 Kelurahan yang sudah berubah statusnya, dalam berbagai bidang pelayanan serta penyediaan sarana infrastruktur penunjang masih belum tampak hasilnya sama sekali. Salbini Lc, salah seorang anggota Fraksi PKS, DPRD Kabupaten Tangerang mengungkapkan, saat ini 77 Kelurahan yang telah di naikan statusnya, dalam memberikan pelayanan masih sangat jauh dari apa yang di harapkan oleh berbagai pihak," Hampir satu tahun ini belum ada perubahan seperti layaknya sebuah kantor Kelurahan, katanya.
 
==Desa di Indonesia==
"Satu yang paling gampang adalah penyediaan SDM yaitu para PNS yang akan di tempatkan di kantor Kelurahan yang sampai saat ini belum terealisasikan, kemudian sarana infrastruktur yang masih minim, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. Sepertinya ada indikasi politis di balik perubahan status Desa menjadi Kelurahan, karena pemkab sepertinya memaksakan kehendak supaya 77 desa ini di tingkatkan statusnya menjadi Kelurahan, padahal kami lihat, syarat - syarat untuk perubahan itu belum lengkap, seperti kajian dari berbagai elemen yang layak untuk di jadikan rekomendasi. Maka dari itu kami minta Kelurahan yang saat ini sudah ada di tinjau ulang oleh pemkab, tutur politisi asal PKS itu.
Menurut [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Rencananyat pada paripurna HUT Kabupaten Tangerang 27 Desember nanti akan diratifikasi oleh DPRD dan Pemkab Tangerang ,Saat ini tengah mempersiapkan pemekaran kecamatan yang ada di Kabupaten, karena melihat dari berbagi aspek yang timbul, maka pemkab Tangerang akan segara mempersiapkan pemekaran kecamatan terutama di wilayah selatan Kabupaten, Pemekaran Kecamatan memang sah-sah saja, tapi ya harus dilihat juga hasil kerja yang sudah di capai saat ini, Kelurahan hasil peningkatan status Desa saja masih terkesan di abaikan pemkab, ini malah akan memekarkan kecamatan, kami sendiri sangsi apa bisa pemkab melakukan hal tersebut.
Berbeda dengan [[Kelurahan]], Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Memang tidak ada kaitan antara pemekaran dengan Peningkatan status Desa menjadi Kelurahan, tapi ada beberapa hal kesamaan yang harus dipikirkan oleh pemkab, yaitu penyediaan sarana infrastruktur serta penyediaan Sumber Daya Manusia. Di harapkan pemkab Tangerang bila membuar rencana pemekaran serta Peningkatan status, semua ini melalui berbagai tahapan, seperti melihat aspirasi masyarakat, serta adanya dukungan dari DPRD setempat.
Menurut Kepala Bagian Bina Wilayah Pemkab Tangerang M Jahri Kusuma (Kompas 8 September 2005), usulan perubahan status desa menjadi kelurahan berdasarkan Perda No 19 Tahun 2004 tentang pembentukan, pengalihan dan penggabungan desa menjadi kelurahan. Desa atau kelurahan dan atau disebut dengan nama lain merupakan sebuah gambaran dari suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan , mereka saling mengenal dengan baik dan corak kehidupan relatif homogen serta banyak tergantung pada alam ( pertanian,perkebunan dan kehutanan ). Komunitas tersebut selanjutnya berkembang menjadi suatu kesatuan masyarakat Hukum yang berhak untuk menyelenggarakan dan mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan asal usul dimana kepentingan bersama penduduk menurut hukum adat dilindungi dan dikembangkan.
 
Kewenangan desa adalah:
Ciri masyarakat hukum adat yang otonom adalah berhak mempunyai wilayah sendiri berdasarkan kesejarahan leluluhurnya dengan batas yang sah,berhak mengatur dan mengurus pemerintahan dan rumahtangganya sendiri,memberlakukan hukum adat setempat, berhak memilih dan mengangkat kepala daerahnya atau majelis pemerintahan sendiri,berhak mempunyai sumber keuangan sendiri serta berhak atas tanahnya sendiri. Dalam konteks inilah ’Desa” menemukan identitasnya sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak untuk mengurus kepentingannya sendiri yang dalam bahasa lain disebut otonomi aseli,dengan demikian secara alami telah memiliki otonominya sendiri semenjak masyarakat hukum ini terbentuk,dimana otonomi yang dimilikinya bukan pemberian pihak lain.
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan [[kabupaten]]/[[kota]] yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
* Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
* Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
 
==Pemerintahan Desa==
Keinginan kuat dan ‘ngotot” Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan status 77 desa menjadi kelurahan sempat terganjal walau akhirnya disetujui oleh DPRD jumat 16/9/05 lalu. Ada warga desa menolak rencana itu, tetapi Bupati Tangerang Ismet Iskandar bersikeras segera mewujudkannya. Adakah kepentingan-kepentingan di balik pro dan kontra itu? Adakah kaitan antara rencana peralihan tersebut dan konsep pemekaran kota baru dan megapolitan yang akhir-akhir ini mulai dibicarakan?
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas '''Pemerintah Desa''' (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan '''[[Badan Permusyawaratan Desa]]''' (BPD)
 
===Kepala Desa===
Tingkatkan layanan
:''Artikel utama: [[Kepala Desa]]''
 
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Menurut Kepala Bagian Bina Wilayah Pemkab Tangerang M Jahri Kusuma (Kompas 8 September 2005), usulan perubahan status desa menjadi kelurahan berdasarkan Perda No 19 Tahun 2004 tentang pembentukan, pengalihan dan penggabungan desa menjadi kelurahan. Tiga tahun lalu ada kajian oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta terhadap desa yang layak jadi kelurahan,kata Jahri. Kelayakan didasarkan pada antara lain jumlah penduduk di atas 10.000 jiwa, luas wilayah, sarana dan prasarana, struktur masyarakat yang sudah mengarah ke kota sampai luas lahan pertanian yang makin mengecil dibandingkan dengan usaha di bidang jasa dan perdagangan. Semula hanya 64 desa di kabupaten itu yang layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Namun, jumlah itu bertambah menjadi 77 desa karena ditambah desa yang menjadi ibu kota kecamatan atau kabupaten, misalnya Tigaraksa.Tujuannya, tambah Kasubag Bina Wilayah Kabupaten Tangerang Lizia Sobandi, untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga.
 
Kepala Desa dipilih langsung melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat.
Sistem administrasi akan lebih tertata. KTP misalnya, kelak cukup dibuat di kelurahan saja. Kelurahan pun mendapat dana rutin dari pemerintah sehingga bisa mengembangkan diri, menjadi lebih maju, masyarakat lebih sejahtera. Untuk dana operasional 77 desa yang akan jadi kelurahan, jauh-jauh hari Pemkab Tangerang sudah menganggarkan Rp 2,9 miliar atau Rp 162 juta per desa per tahun.
 
===Perangkat Desa===
Akhirnya perjalanan panjang 77 desa menjadi kelurahan sampai titik final. Dan pelantikan Plt 77 lurah baru bertempat di Kantor Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, berjalan dengan lancar. Acara pelantikan tersebut di hadiri oleh sejumlah Pejabat dan unsur Muspida Kabupaten Tangerang. Pelantikan para lurah baru itu dilakukan langsung Bupati Ismet Iskandar. Dalam sambutaanya, Ismet meminta agar perubahan desa menjadi kelurahan tak hanya berubah statusnya, tetapi terutama menyangkut pelayanan terhadap masyarakat. “Saya juga menekankan untuk mendukung tercapainya harapan itu perlu disempurnakan perangkat pendukung dan fasilitas. Maka seluruh unsur perangkat daerah, baik Badan, Dinas dan Kantor, agar secepatnya menyusun program kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, yang diorientasikan kepada bentuk dukungan terhadap operasional kelurahan,” kata Ismet Iskandar seperti dilansir dari situs Pemerintah Kabupaten Tangerang 20/9/05.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah [[Sekretaris Desa]], yang diisi dari [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
 
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pengamat politik lokal dari yang juga Alumni dan mantan ketua Himata bersama Ajis Rifai menilai sejak awal sudah menduga penyebab penolakan sebagian warga. Ia melihat kecenderungan tidak ada sosialisasi yang sebenar-benarnya, apalagi dialog, ujar Ajis. Selain itu Ajis melihat kemungkinan ada agenda lain seperti menuju konsep pemekaran yang mulai ramai menjadi wacana. Sebenarnya, membangun wilayah yang dulu desa menjadi modern baik-baik saja, tetapi ia mengingatkan jangan sampai malah warga setempat tersingkir oleh pendatang. Pengertian modern bukan berarti banyak muncul pusat belanja, lalu tak ada lagi ciri khas desa sebagai kekayaan bangsa ini. Jangan sampai terjadi penghancuran total ciri khas itu dan akan membuat berhala baru demi pembangunan ekonomi, katanya lebih lanjut.
 
===Badan Permusyawaratan Desa===
Baik pemerintah kabupaten maupun warga desa memiliki kepentingan dalam persoalan peralihan desa menjadi kelurahan.Warga desa mungkin ada yang tetap ingin menjadi kepala desa, sebuah jabatan bergengsi di wilayah itu. Mereka juga takut kehilangan kewenangan menentukan apa yang baik bagi desanya. Sementara pimpinan pemkab ingin menunjukkan mereka akan jauh lebih berkuasa atas wilayah yang menjadi kelurahan.Bagaimanapun memberi kesempatan warga desa menentukan pilihannya sendiri haruslah tetap diutamakan karena mereka lebih jujur dan bisa belajar dari kesalahan yang dibuat. Penulis berpendapat dalam proses pembangunan hendaknya, masyarakat baik yang pro atau kontra perubahan status desa tidak hanya menjadi penonton dan tidak bisa menikmati. Seluruh warga masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam pembangunan dan sekaligus dapat merasakan hasilnya dan implikasi sosial ekonominya.***
:''Artikel utama: [[Badan Permusyawaratan Desa]]''
 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 
==Keuangan desa==
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
 
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
* Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
* Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
* bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
* bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
* hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
 
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
 
==Lembaga kemasyarakatan==
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
 
==Pembentukan desa==
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
 
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
 
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
 
==Pembagian administratif==
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas [[dusun]], yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
 
[[Kategori: Desa]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
 
[[ar:قرية]]
[[be:Вёска]]
[[bg:Село]]
[[bn:গ্রাম]]
[[cs:Vesnice]]
[[cv:Ял]]
[[da:Landsby]]
[[de:Dorf]]
[[en:Village]]
[[eo:Vilaĝo]]
[[es:Pueblo (rural)]]
[[et:Küla]]
[[fa:روستا]]
[[fi:Kylä]]
[[fr:Village]]
[[fy:Doarp]]
[[gl:Vila]]
[[he:כפר]]
[[hu:Község]]
[[ja:村]]
[[lt:Kaimas]]
[[mk:Село]]
[[nl:Dorp]]
[[nn:Tettstad]]
[[no:Tettsted]]
[[pdc:Schtettel]]
[[pl:Wieś]]
[[pt:Povoado]]
[[rmy:Gav]]
[[ro:Sat]]
[[ru:Деревня]]
[[sl:Vas]]
[[sv:By (samhälle)]]
[[tg:Деҳа]]
[[th:หมู่บ้าน]]
[[uk:Село]]
[[vi:Làng]]
[[zh:村]]