Wikipedia:Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) reset |
solusi atau putusan yang tepat serta berkeadilan dan berkepastian hukum atas tanah |
||
Baris 1:
==='''BAB I PENDAHULUAN'''===
===='''1. Latar Belakang Masalah'''====
Persoalan agraria merupakan persoalan mendasar dalam hubungan antara negara dengan rakyat. Penataan di bidang agraria berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, kemakmuran, dan keadilan. Karena itu, diperlukan legal frame work di bidang agraria yang dapat mewujudkan hubungan antara negara dengan rakyat yang harmonis. Hak-hak rakyat perlu mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan mana wajib diselenggarakan oleh negara.
Salah satu persoalan di bidang agraria adalah sengketa agraria. Dalam kaitan dengan sengketa agraria, perlu dikaji tentang bagaimana upaya menekan timbulnya sengketa, bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah dan berkepastian hukum agar dengan demikian dapat terwujud keadilan. Fakta di lapangan menunjukan, proses penyelesaian sengketa agraria melalui lembaga peradilan memerlukan waktu yang cukup lama, karena di dalam penyelesaian sengketa tersebut ada tiga tingkatan peradilan yakni pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Sengketa agraria atau sengketa hak atas tanah atau sengketa pertanahan merupakan suatu sengketa yang obyek sengketanya adalah hak atas tanah . Para pihak yang bersengketa berselisih mengenai hak atas tanah. Sengketa agraria dapat dipandang dari beberapa aspek, yakni substansi sengketa, penetapan berdasarkan kewenangan dari lembaga otoritas, causa, para pihak, dan registrasi.
Pertama, aspek substansial. Secara substansial, sengketa agraria dapat bermuatan perselisihan tentang kepemilikan hak atas tanah, dalam arti perselisihan mengenai siapakah pemilik sah yang mempunyai hak atas tanah. Perselisihan mengenai batas-batas tanah juga termasuk dalam konteks ini.
Kedua, aspek formal. Sistem dan prosedur administrasi pertanahan yang diterapkan untuk dan dalam rangka pendaftaran tanah sering kali menimbulkan sengketa pertanahan. BPN sampai saat ini belum mampu mewujudkan administrasi pertanahan secara nasional. Beberapa kali terjadi kesalahan penetapan hak atas tanah sehingga menimbulkan sengketa. Keadaan demikian itu berpotensi terjadi gugatan yang ditujukan kepada BPN, bahkan penjabatnya. Kebijakan atau putusan dalam bentuk penetapan dari badan pertanahan mengandung risiko hukum yang menjadi tanggung jawab aparat di bidang pertanahan.
Ketiga, aspek causaliteit atau penyebab timbulnya sengketa agraria. Penetapan atau keputusan lembaga otoritas, dalam konteks ini, dapat menjadi penyebab timbulnya sengketa pertanahan. Selain itu, sengketa agraria juga dapat disebabkan oleh pemanfaatan tanah, riwayat tanah, persepsi dan pemahaman terhadap peraturan pertanahan, pengetahuan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Karena itu, persoalan penting dalam kaitan dengan sengketa pertanahan adalah menggali penyebab timbulnya sengketa dan penyelesaian sengketa.
Keempat, mengenai para pihak. Para pihak dalam sengketa agraria cukup kompleks, namun dapat dipilah-pilah sebagai berikut: antar instansi/departemen, antara negara c.q. pemerintah melawan privat, dan antara privat melawan privat. Privat dalam konteks ini adalah orang perorangan atau badan hukum, termasuk kelompok masyarakat (masyarakat adat).
Kelima, ditinjau dari segi registrasi, sengketa agraria bisa terjadi terhadap tanah-tanah yang telah terdaftar/bersertifikat atau tanah yang belum terdaftar/ belum bersertifikat.
Dalam rangka penyelesaian sengketa, ada tiga hal penting yang perlu dikaji yakni: penyebab timbulnya sengketa, lembaga yang berkompeten untuk menangani sengketa, serta solusi atau putusan yang tepat serta berkeadilan dan berkepastian hukum. Proses penyelesaian sengketa juga harus bertumpu pada suatu mekanisme yang cepat, murah, dan sederhana, terutama untuk sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan.
Antara penyebab terjadinya sengketa pertanahan dengan substansi sengketa dan lembaga penyelesai sengketa (pengadilan) terdapat korelasi yang bersifat “saling melilit”. Karena itu diperlukan kajian yang komprehensif terhadap tiga hal tersebut. Pada tataran ini ada persoalan efektifitas penanganan sengketa yang bisa jadi bermuara pada restrukturisasi lembaga peradilan yang menangani sengketa agraria.
Beberapa alternatif restrukturisasi lembaga peradilan dapat berbentuk:
1. Pembentukan peradilan agraria yang merupakan peradilan khusus di bawah peradilan umum.
2. Penggunaan hakim ad hoc pada peradilan umum .
3. Pembentukan lembaga arbitrase agraria.
4. Pemberdayaan alternatif penyelesaian sengketa, khususnya mediasi.
'''2. Rumusan Masalah'''
Penataan penyelesaian sengketa agraria secara lebih efektif, efisien, melembaga, berkeadilan, dan berkepastian hukum dalam suatu bentuk pengadilan agraria yang menjunjung tinggi asas cepat, cermat, murah, sederhana.
'''3. Tujuan Kajian'''
a. Mengetahui substansi sengketa agraria dan faktor-faktor penyebabnya
b. Merekomendasikan mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang efisien dan efektif dengan bertumpu pada asas proses peradilan yang murah, cepat dan sederhana
c. Mengetahui mekanisme perlindungan hukum yang efektif, baik bagi rakyat maupun aparat di bidang pertanahan.
d. Mengkaji kemungkinan pembentukan Peradilan Agraria
e. Menggali landasan hukum pembentukan peradilan agraria.
'''4. Manfaat Kajian'''
a. Memperoleh gambaran mengenai substansi sengketa agraria dan faktor penyebabnya
b. Memperoleh gambaran tentang alternatif bentuk penyelesaian sengketa agraria
c. Memperoleh gambaran tentang kemungkinan pembentukan pengadilan agraria
d. Memperoleh referensi/landasan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar pembentukan pengadilan agraria.
'''5. Ruang Lingkup Penelitian'''
a. Sistem dan prosedur administrasi pertanahan
b. Persepsi hakim terhadap sistem dan prosedur admininistrasi pertanahan dan upaya peningkatan penyelesaian sengketa yang ditimbulkannya
c. Bentuk sengketa, para pihak, dan substansi sengketa agraria
d. Pandangan para pengambil keputusan dan hakim terhadap penyelesaian sengketa agraria.
|